Pasaman Barat, rakyatsumbar.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), terduga pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, sekitar pukul 23.15 WIB, Rabu (16/09/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, informasi itu berawal dari respon cepat atas aduan masyarakat melalui layanan call center 110.
Dikatakan, setelah laporan diterima dan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian, maka Tim URC dibawah pimpinan IPDA Alqino Ganaro mendatangi TKP.
“Langkah itu dilakukan untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, karena warga sudah mulai geram,” ungkap Iptu Agung diruang kerjanya, Jumat ( 18/09/2026).
Dijelaskan, kejadian itu bermula ketika seorang saksi mata memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku. Saat itu, AM terlihat sedang memotong besi kedudukan antena parabola TV milik korban.
Di saat yang sama, saksi melihat rekan pelaku tengah bersiaga di atas sepeda motor di pinggir jalan menunggu AM.
Melihat aksi tersebut, saksi langsung menyergap dan memegang tangan AM.
Menyadari aksi mereka ketahuan, rekan pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan AM, saksi mendapati sejumlah kunci dan alat pemotong besi, yang kemudian berujung pada inisiatif warga untuk segera menghubungi layanan 110.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, AM yang berstatus tunakarya (pengangguran) ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat mengambil parabola tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegas Iptu Agung.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu unit antena parabola TV, serta kunci-kunci dan alat pemotong besi yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, AM telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik dari Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Atas tindak kejahatannya, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (son)





