Dampak Video Viral, Kabiro PBJ Mundur dari Jabatan, Tim Ad Hoc Mulai Bekerja

Tangkapan layar dari perilaku mesum dua ASN Pemprov Sumbar yang viral di media sosial.
Tangkapan layar dari perilaku mesum dua ASN Pemprov Sumbar yang viral di media sosial.

Padang, rakyatsumbar.id—Video dugaan tindakan asusila di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial, Senin (24/08/2026).

Dalam video yang beredar, terlihat dua orang mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di dalam sebuah ruangan. Latar belakang ruangan tersebut memperlihatkan foto Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Namun, terkait isi dan konteks rekaman tersebut, Pemprov Sumbar masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima rekaman yang beredar. Pihak yang diduga terdapat dalam rekaman langsung dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry, Senin (24/8).

Dari klarifikasi awal yang dilakukan Arry bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Arry.

Persoalan tersebut selanjutnya akan diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Arry mengatakan perkembangan kasus juga telah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc

Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar, dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.

Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.

Meski demikian, masyarakat diminta memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk bekerja dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar memastikan akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry.

LKAAM Sumbar Minta Sanksi Tegas

Kasus tersebut juga mendapat sorotan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Sati.

Fauzi Bahar mengecam keras beredarnya video amatir yang disebut diduga bermuatan asusila dan dikaitkan dengan oknum Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar beserta seorang staf.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut telah mencederai norma adat, agama dan integritas Korps ASN di Ranah Minang.

Fauzi mengingatkan bahwa Sumatera Barat memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Kami di LKAAM sangat menyayangkan dan mengutuk keras kejadian ini. Perbuatan oknum pejabat tersebut telah mencoreng muka masyarakat Sumatera Barat. Kantor gubernur adalah pusat pengabdian kepada rakyat, bukan tempat untuk mempertontonkan tindakan yang melanggar kesusilaan dan merusak tatanan moral kita,” ujarnya.

Kendati mengecam dugaan perbuatan tersebut, Fauzi mengapresiasi respons cepat Pemprov Sumbar yang langsung membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Ia juga menilai keputusan pejabat terkait untuk mengundurkan diri dari jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.

“Langkah responsif Pemprov Sumbar membentuk Tim Ad Hoc sudah sangat tepat. Dan bagi oknum yang bersangkutan, mundur dari jabatan adalah bentuk pertanggungjawaban minimal secara moral. Namun, proses penegakan disiplin pegawai serta sanksi administratif tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Fauzi selanjutnya mendesak Pemprov Sumbar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan melekat (waskat) serta mengevaluasi pembinaan mental, spiritual dan etika para pejabat publik.

“Kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi sistem birokrasi kita. Kami meminta Gubernur dan seluruh jajaran terkait untuk memperkuat kembali pembinaan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan dan adat Minangkabau bagi seluruh ASN,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. Jangan sampai moralitas beberapa oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” pungkas Fauzi. (mul)