Padang, rakyatsumbar.id– Fraksi PDI Perjuangan-PPP DPRD Kota Padang menyatakan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi dan catatan yang dinilai penting agar pengelolaan anggaran semakin transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sikap fraksi tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap RAPBD-P Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat (17/7).
Menurutnya, perubahan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, mengevaluasi pelaksanaan APBD berjalan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal terhadap dinamika yang terjadi, termasuk penanganan pascabencana hidrometeorologi dan perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Tujuan penyampaian Rancangan Perubahan APBD ini adalah memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Cristian dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Padang yang mampu menyesuaikan postur anggaran di tengah tantangan fiskal tahun 2026. Dalam RAPBD-P tersebut, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp2,56 triliun menjadi Rp3,06 triliun atau bertambah Rp504,54 miliar. Sementara belanja daerah naik dari Rp2,70 triliun menjadi Rp3,21 triliun atau bertambah Rp509,21 miliar.
“Fraksi kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Padang dalam menyesuaikan postur anggaran secara terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Di sisi lain, fraksi juga menyoroti kenaikan belanja modal yang melonjak dari Rp220,94 miliar menjadi Rp525,62 miliar, terutama pada pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Menurut Cristian, peningkatan anggaran tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar seluruh proyek fisik selesai tepat waktu, berkualitas, tepat sasaran, dan terbuka untuk diawasi masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan-PPP mencermati defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi, sehingga ketergantungan terhadap SiLPA maupun dana transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Fraksi juga mengapresiasi bertambahnya dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp488,81 miliar yang diperuntukkan bagi penyesuaian dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, dan penanganan pascabencana.
Namun, mereka meminta agar pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut diperketat sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Salah satu perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan-PPP adalah dampak sistem pengadaan barang dan jasa yang bersifat terbuka terhadap pelaku usaha lokal. Meski memahami bahwa proses tender harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, fraksi menilai kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya omzet pelaku konveksi dan pedagang lokal, khususnya UMKM yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengadaan seragam sekolah.
“Ke depan perlu dicari solusi konkret untuk memberdayakan UMKM lokal. Salah satu alternatifnya adalah mewajibkan vendor pemenang tender menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM sehingga manfaat proyek pemerintah juga dirasakan oleh masyarakat lokal,” tegas Cristian.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP juga memberikan apresiasi terhadap program unggulan Pemerintah Kota Padang berupa pengiriman mahasiswa ke luar negeri sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, mereka meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang jelas, termasuk menyiapkan skema penempatan kerja bagi peserta setelah menyelesaikan program tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, fraksi turut mengingatkan agar pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Koto Tangah baru dapat dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum penyalurannya.
Menutup penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan-PPP menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PDI Perjuangan-PPP menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan rekomendasi dan catatan yang telah kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Cristian. (edg)




