Padang, rakyatsumbar.id — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari dalam tangki kendaraan yang sempat viral di media sosial.
Tiga pria yang diduga sebagai pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait hilangnya BBM di dalam tangki mobil pribadi miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian BBM di sejumlah lokasi di Kota Padang.
Para pelaku diamankan di lokasi berbeda oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga telah berulang kali menjalankan aksi serupa di wilayah Kota Padang.
“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Muhammad Yasin, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 20 lokasi berbeda di Kota Padang.
“Aksi dilakukan dengan cara mengincar kendaraan maupun truk yang terparkir di lokasi sepi pada malam hari dan minim pengawasan. Pelaku kemudian menyedot BBM dari dalam tangki kendaraan menggunakan alat khusus,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta keterlibatan pelaku tambahan.
Kompol Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari atau dalam waktu lama. Warga juga disarankan memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar lingkungan rumah maupun tempat parkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminal atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. (jef)





