Padang, rakyatsumbar.id—DPRD Kota Padang melalui Fraksi PDI Perjuangan PPP resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi penting kepada Pemerintah Kota.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan PPP,Wismar Panjaitan, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD memiliki makna strategis sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan PPP juga memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 yang kembali diraih Pemerintah Kota Padang dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari total tersebut, 12 di antaranya diraih secara berturut-turut, yang dinilai sebagai indikator kuatnya tata kelola keuangan daerah di Kota Padang.
Meski demikian, fraksi tetap mendorong penguatan sistem pengendalian internal serta konsistensi tindak lanjut rekomendasi BPK agar kualitas tata kelola semakin meningkat.
Dari sisi pendapatan daerah, fraksi mencatat capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 102,99 persen atau Rp924,53 miliar. Pajak daerah bahkan menembus 104,90 persen, sementara lain-lain PAD yang sah mencapai 116,68 persen.
Namun, sorotan diberikan pada retribusi daerah yang hanya mencapai 83,99 persen serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 93,29 persen. Fraksi meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi dan perbaikan strategi agar realisasi ke depan lebih optimal.
Di sisi belanja, realisasi mencapai 92,78 persen atau Rp2,82 triliun. Meski tergolong baik, Fraksi PDI Perjuangan PPP menyoroti rendahnya serapan belanja bantuan sosial yang hanya 81,36 persen serta belanja bunga sebesar 52,90 persen. Mereka meminta penjelasan sekaligus dorongan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Selain itu, fraksi juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai Rp157,48 miliar, naik 15,79 persen dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal belum optimalnya penyerapan anggaran.
“Setiap rupiah anggaran harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tegas Wismar.
Di sisi lain, fraksi mengapresiasi kondisi neraca keuangan daerah yang dinilai sehat, dengan total aset Rp9,18 triliun, kewajiban Rp37,96 miliar, dan ekuitas Rp9,14 triliun. Pemerintah Kota juga mencatat surplus operasional sebesar Rp286,66 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan PPP pun mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Akhirnya, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan PPP menyatakan persetujuan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan menjadi Perda. (edg)





