Padang, rakyatsumbar.id— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau menjadi peraturan daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat identitas budaya sekaligus menjawab tantangan sosial di tengah derasnya arus modernisasi yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Kota Padang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Rafdi, ST menegaskan, perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk komitmen menjaga falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat.
“Ranperda ini merupakan keputusan strategis dan fundamental dalam menghadirkan semangat ABS-SBK, khususnya dalam bidang kelembagaan adat dan pelestarian budaya Minangkabau di Kota Padang,” kata Rafdi dalam rapat paripurna, Sabtu (06/06/2026).
PKS juga menyoroti keberadaan Dubalang Kota yang selama ini menjadi bagian dari program keamanan daerah. Menurut Rafdi, penguatan lembaga adat melalui perda ini dapat memperjelas posisi serta fungsi dubalang dalam perspektif adat dan pemerintahan.
“Dengan disahkannya Ranperda ini diharapkan mampu menjadi solusi atas diskursus Dubalang dalam pemahaman adat dan versi pemerintah. Kita baliakkan siriah ka gagangnyo, pinang ka tampuaknyo,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fraksi PKS mengingatkan pentingnya melibatkan generasi muda dalam menjaga budaya Minangkabau melalui program konkret seperti sekolah adat, festival budaya, hingga penguatan muatan lokal di sekolah. Rafdi menilai, budaya harus hadir sebagai bagian dari keseharian masyarakat, bukan hanya sekadar kegiatan seremonial.
“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” tegasnya.
Fraksi PKS juga memandang lembaga adat memiliki peran strategis dalam merespons berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat. Menurut Rafdi, unsur adat seperti KAN, Bundo Kanduang, dan Tungku Tigo Sajarangan perlu diberi ruang lebih besar dalam pembinaan sosial.
“Nilai budaya Minangkabau harus mampu menjadi solusi atas persoalan seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial hingga melemahnya solidaritas masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, PKS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau menjadi perda. Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar implementasinya tidak berhenti di atas kertas, melainkan dibarengi dukungan anggaran, harmonisasi aturan, dan pelibatan aktif seluruh unsur adat di Kota Padang. (edg)





