Pengedar Sabu Tenteng Senpi Rakitan
Dharmasraya, rakyatsumbar.co.id– Nekat edarkan narkoba jenis Sabu, ditengah pandemik virus Korona, Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya bekuk RR 30 tahun, warga Jorong Bukit aman kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Rabu (13/05/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
“RR ini berhasil dibekuk saat hendak membeli nasi di pasar lama kenagarian Abai Siat,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Satreskoba, IPTU Rajulan, Kamis (14/05/2020).
Ia mengatakan, bahwa Penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran karena RR berupaya melarikan diri. Namun, lanjutnya, karena kesigapan jajaran, pelaku akhirnya dibuat tak berkutik.
Dengan disaksikan Kepala Jorong Ranah Pasar dan Jorong Bukit Aman, kata Rajulan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap RR. Alhasil, ditemukan 10 paket narkotika jenis Sabu siap edar yang terdiri dari 4 Paket sedang dan 6 paket kecil yang dibawa pelaku.
“Penggeledahan juga kita lakukan di rumah tersangka dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu pucuk senpi rakitan milik tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut ia dapat dari daerah Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, berikut dengan senpi rakitan yang dibeli tersangka seharga Rp200 ribu.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk senpi rakitan kita sudah melakukan koordinasi dengan Satreskrim,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasa 112 (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yy)