HUKUM  

Satlantas Polres Solok Periksa Urine Pengemudi dan Penumpang Bus

Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido saat prosesi tes urin dan memberikan imbauan kepada supir dan penumpang bus

Solok, rakyatsumbar.id—Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok melakukan pengecekan kesehatan kepada awak angkutan bus hingga calon penumpang di dua tempat berbeda.

Yaitu di depan Poliklinik Polres Solok serta di PT. Miyor Prima Abadi Transport dan PT. Citra Niaga Singkarak.

Pengecekan dilakukan da­lam rangkaian gebyar Operasi Keselamatan Singgalang 2025.

Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido mengatakan, pengecekan kesehatan dilakukan untuk memastikan awak angkutan bus beserta penumpang sehat ketika hendak melakukan perjalanan.

Pemeriksaan meliputi kesehatan dasar, se­perti tekanan darah, cek gula darah dan sebagainya.

”Kita juga melaksanakan tes urine kepada sopir atau pengemudi angkutan yang akan berangkat. Kurang lebih ada lima belas pengemudi yang dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan negatif dari zat-zat berbahaya,” kata Rido.

Selain pemeriksaan kesehatan dan tes urine, katanya, pihak kepolisian bersama petugas juga melakukan ramp check sepuluh bus dan truk. Hasilnya, seluruh kendaraan dinyatakan laik jalan, terutama untuk perjalanan jauh.

”Imbauan kepada seluruh warga Solok dan Sumatera Barat pada umumnya yang akan bepergian menggunakan bus, tetap ikuti aturan. Demikian pula untuk sopir atau pengemudi angkutan umum. Ikuti aturan berlalu lintas, tidak ugal-ugalan, dan selalu utamakan keselamatan,” tururnya.

Rido menyebutkan, operasi tersebut berlangsung selama tiga belas hari, yakni mulai 10-23 Februari 2025. Hal itu un­tuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta meminimal­kan angka pelanggaran dan korban kecelakaan.

Operasi tersebut, kata dia, menekankan pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Rido, tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Hukum Polres Solok dalam berlalu lintas sudah cukup baik.

Namun, dia menegaskan petugas akan tetap memberikan penindakan kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dan pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.

“Selanjutnya, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara maupun pengemudi yang melawan arus lalu lintas,” ucapnya. (Well)