Utama  

DPO Sejak Tahun 2021, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Tim Kejari Pasaman Barat

DPO kasus korupsi saat diamankan Tim Kejari Pasaman Barat

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id—Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Sumbar bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankan DPO  Riko Antoni pada Rabu (05/02/2025)  pukul 10.30 WIB.

“Benar penangkapan DPO Riko Antoni ini berhasil ditangkap di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra.

Riko Antono terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor pada Dinas PUPR Pasaman Barat TA 2018,  dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan.

Sehingga menimbulkan merugikan keuangan negara senilai Rp421.778.752,24.

Ia menyebut, bermula DPO tersebut dilakukan penyidikan pada tahun 2021 dan selama proses Penyidikan,  sudah 7 kali dipanggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Ketika tim melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung  bersangkutan  diterbangkan dari Kota Batam ke BIM,” sebutnya.

Sambungnya, DPO  dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan selanjutnya  ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan  penahanan di Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari kedepan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP Subjektif dengan pidana ancaman berupa pidana penjara lima tahun atau lebih dan untuk pasal  2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ( bud)