rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ditetapkan 22 September

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ditetapkan 22 September

Pemaparan Ketua KPU Kota Solok Ariantoni

Solok, rakyatsumbar.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Hotel Taufina Kota Solok, Rabu (18/09/2024).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Yance Gafar, Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Tomi Farto, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) Desi Arisandi.

Turut hadir, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok Ilham Eka Putra, perwakilan dari bakal calon Walikota-Wakil Walikota Solok 2024, perwakilan partai politik, perwakilan dari Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Kejaksaan Negeri Solok, serta insan pers.

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah mekanisme dan tahapan Pilkada di Kota Solok. Yakni dimulai dengan penerimaan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada 27-29 Agustus 2024

Dari tiga hari yang dijadwalkan, sebanyak dua pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Yakni Bapaslon Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH yang mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024. Kemudian Bapaslon H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH yang mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Alhamdulillah, sejauh ini berkas administrasi dan pengecekan kesehatan kedua Bapaslon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Ariantoni juga menyatakan KPU Kota Solok akan melakukan penetapan Cawako-Cawawako Solok pada 22 September 2024. Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

“Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, kampanye dilaksanakan pada 25 September 23 November 2024. Masa tenang pada 24-26 November 2024 dan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ujarnya.

Selain tahapan yang ditempuh dua Bapaslon, Ariantoni juga mengatakan KPU Kota Solok juga melakukan sejumlah agenda.

Diantaranya perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 18-28 September 2024. Kemudian penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 19 September 2024.

Sementara itu, terkait persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye di Pilkada Kota Solok 2024, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Yance Gafar, mengatakan sesuai aturan kedua Paslon melengkapi persyaratan kampanye dan mendaftarkan rekening kampanye ke KPU Kota Solok. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *