22 Nagari di PadangpariamanTerima Dana DID
Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Sebanyak 22 Nagari yang yang tersebar di sebelas Kecamatan di Kabupaten Padangpariaman berhasil menerima dana Insentif Desa (DID) kategori Kinerja Pemerintah Desa. Adapun total keseluruhannya mencapai Rp 2,914 miliar.
Seperti terungkap Rabu (04/09/2024), saat penyerahan secara simbolis Bantuan Modal Usaha (Konsumtif) dan bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Padangpariaman, bertempat di Mesjid Komplek Kantor Bupati Padangpariaman, Parik Malintang.
Dana intensif itu sendiri berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Desa Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Sekaligus hal itu juga wujud pemenuhan amanah ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menanggapi hal itu, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur tak urung menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mengucurkan danan insentif untuk sejumlah Nagari yang ada di Padang Pariaman.
“Tentunya, insentif yang diberikan ini tidak terlepas dari kinerja baik para Wali Nagari yang terus berupaya maksimal meningkatkan pelayan dan meningkatkan kinerja di tingkat Nagari,” terangnya.
Suhatri Bur tak luput berharap tahun berikutnya semua Nagari di Padang Pariaman diharapkan bisa mendapatkan dana insentif tersebut.
“Oleh karena itu kita mengajak seluruh walinagari untuk terus meningkatkan kinerjanya. Begitu pula kita jelas sangat mengapresiasi kepada walinagari yang nagarinya yang beruntung mendapatkan insntif saat ini,” imbuhnya.
Data yang berhasil dihimpun, dana insentif desa yang dibagikan tahun 2024 ini diberikan kepada 15.124 nagari/desa se -Indonesia, terdiri dari 15.054 desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa dan 92 desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga.
DID ini juga diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan desa serta bidang tata kelola layanan dasar dan ekonomi desa yang tertuang dalam SK Menkeu RI No. 352 Tahun 2024. (ris)