Sah, Pemerintah Gratiskan Listrik 3 Bulan
Ini Ketentuannya
Jakarta, Rakyat Sumbar—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk memberikan subsidi listrik kepada masyarakat Indonesia terdampak virus corona COVID-19.
Meskipun memberi syarat atau ketentuan, kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 Volt Amper (VA) akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, Juni 2020,” ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Dia menyebut jumlah dengan voltase tersebut sekitar 24 juta pelanggan. Selain untuk 450 VA, kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA, berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020,” tutur Jokowi dalam keterangan resminya.
Dua subsidi ini merupakan upaya mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan. (isr)