rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Kasus 48 Kg Ganja, Tangkap 4 Pelaku

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Kasus 48 Kg Ganja, Tangkap 4 Pelaku

Dirresnarkoba Kombes Nico A. Setiawan, (kemeja putih) memperlihatkan barang butki puluhan kilogram ganja, dari dua tersangka.

Padang, rakyatsumbar.id — Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap peredaran ganja puluhan kilogram (Kg), Rabu, (3/7) dini hari. Polisi mengamankan empat orang dari pengungkapan di lokasi berbeda tersebut.

“Total barang bukti ganja 48 kilogram. Ada 4 orang yang diamankan di lokasi penangkapan,” kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombespol Nico A. Setiawan, melalui keterangan tertulisnya via Whatsapp,  Rabu, (3/7) malam.

Nico melanjutkan, tim khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar, menangkap keempat orang tersebut pada dua lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama TKP di dekat Ranjau, Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Pasaman, sekira pukul 01.58 WIB, terhadap inisial FH, usia 28 tahun dan MA,38 tahun, mereka warga Kota Padang,” sebut Nico.

Ia menambahkan, sekira 30 menit setelah penangkapan pertama, atau sekira pukul 02.30 WIB, tertangkap lagi 2 orang di jalan Lintas Panti Pasaman Barat Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur,  Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat

“Tersangkanya inisial G, usia 41 tahun, dan inisial K, usia 41 tahun. Kedua tersangka ini berasal dari Jawa, tetapi menetap di Penyabungan,  Mandailing natal Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari TKP pertama ditemukan barang bukti 40 paket besar ganja, sedangkan di TKP kedua 8 paket besar ganja, dan 1 paket sedang ganja, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Barang bukti lainnya seperti handphone android, mobil, sepeda motor, SIM Card,” sebut Nico, alumni Akpol Angkatan 2000.

Nico menerangkan, terungkapnya kasus ini berdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada Jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.

“Setelah itu, didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” beber Nico.

Ia menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Timsus dan Opsnal Subdit III melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut.

“Di perbatasan itu terdapat 2 titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman Barat,” terang Nico

Setelah itu, sambung Nico,  Rabu 3 Juli 2024 dini hari, terpantau mobil Toyota Innova Hitam memasuki  Pasaman via Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang.

“Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan yang dibantu jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, mengamankan 2 orang dengan barang bukti 40 paket besar dan 1 mobil,” ulasnya.

Sementara itu, pada perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman Barat.  Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar, mencurigai sepeda motor Honda Beat Merah dikendarai 2 laki-laki membawa narkotika jenis ganja

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan, dari hasil penangkapan didapati 8 paket diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *