Jumlah Pengikut Ajaran Bab Kesucian Diperkirakan 40 Orang
Payakumbuh, rakyatsumbar.id– Kepala Kantor Kesbangpol Payakumbuh Budhy Permana mengatakan ajaran Bab Kesucian menyatakan belum muncul di Payakumbuh.
Keberadaan kelompok pengajian yang diduga menyesatkan itu diketahui dari maklumat MUI Tanahdatar. Maklumat tersebut diterbitkan MUI pada Sabtu, 1 Januari 2022 silam.
“Ajaran Ini dinyatakan mengandung ajaran sesat oleh MUI Tanahdatar dalam maklumat yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022,” kata Budi.
Ketua MUI Kota Payakumbuh Erman Ali menyampaikan, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Forkopimda Kota Payakumbuh langsung menyikapi isu ajaran yang berpusat di Panyalaian. Lantaran mulai meresahkan warga Kota Payakumbuh.
Ajaran tidak pasti yang dibawa oleh pria berinisial S ini dikembangkannya di Panyalaian Tanahdatar. S sendiri adalah orang Koto Baru Payakumbuh Timur yang tinggal di Kota Padang.
S diketahui mantan guru di Pondok Pesantren Al Ikhlas Panyalaian, Tanahdatar.
Ia ini masih muda, kelahiran 1973, tinggal di Kota Padang bersama istrinya yang ke tiga. S adalah tamatan Aqabah Bukittinggi. Pernah diberi tugas oleh mantan walikota Josrizal Zain mengajar di LIA dan saat itu tinggal di Kubu Gadang Koto Nan Ampek.
“Hingga saat ini di Kota Payakumbuh belum ditemukan ajaran tersebut. Mungkin karena gurunya si S ini adalah orang Koto Baru, Payakumbuh Timur. Sehingga orang beranggapan ajaran ini ada di Kota Payakumbuh.”
“Setelah kita bergerak cepat menelusuri, ajaran ini tidak ditemukan. Malah keluarga yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa S adalah guru ajaran bab kesucian ini. Mereka pun tidak pula tahu menahu tentang ajaran sesat ini,” kata Erman.
Pria berinisial S ini berdomisili di Kota Padang. Dari informasi yang diperoleh Erman dari MUI Tanahdatar, ajaran ini disebarkan oleh S sejak Mei 2021 di Panyalaian Tanahdatar. Pengikutnya ada sekitar lebih kurang 40 orang.
“Bila suatu saat S membawa ajaran ini ke Kota Payakumbuh, maka MUI dan stakeholder terkait akan mengusir dan tidak mengizinkan aktivitas ajaran itu berkembang,” tegas Erman.
Ajaran Menyimpang
Dari hasil penelitian MUI Tanahdatar, hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Bab Kesuciaan diantaranya, setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
Pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya. Kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah. Suami-istri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru.
Selanjutnya, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.
Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.
“Secara keilmuan kita menilai bahwa ajaran Bab kesucian ini terkesan menguntungkan kepada guru ajaran ini,” kata Erman.
“Kita sudah mendapat informasi kalau MUI Sumbar akan menggelar FGD di Kota Payakumbuh untuk membahas beberapa hal, terkait ajaran ini,” tambahnya.
Polri Lakukan Antisipasi
Kasat Intel Polres Kota Payakumbuh AKP Luhur Fahri menyampaikan guna menciptakan situasi yang kondusif, mulai dari sejak berita tentang ajaran ini viral di media, pihaknya bersama Tim Pakem terus melaksanakan antisipasi.
Meski kewenangan berada di MUI, tapi Polres mem-back-up menciptakan keamanan di Kota Payakumbuh.
Mewakili Kajari, Ketua Tim Pakem Kota Payakumbuh, Kasi Intel Kejaksaan Robby menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas aliran kepercayaan masyarakat.
Artinya bila ditemukan maka akan dilakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (meddy)