rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Awasi dan Dampingi Penggunaan Dana Desa, Jaksa Dilarang Main Proyek

Awasi dan Dampingi Penggunaan Dana Desa, Jaksa Dilarang Main Proyek

Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, SH, M. Hum ketika melakukan kunjungan kerja dan silahturahmi dengan Bupati bersama jajaran SKPD di Balerong Pusako Anak Nagari Pasaman

Pasaman, rakyatsumbar.id—Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Anwarudin Sulistiyono, SH, M. Hum menegaskan kepada para jaksa dan jajarannya untuk tidak boleh main proyek.
“Kejaksaan Agung menekankan agar para jaksa dan jajaran lainnya untuk tidak boleh main proyek, kalau ada jaksa di Sumatera Barat bermain proyek, lapor ke saya melalui Kejari maka akan saya tindaklanjuti,” tegas Anwarudin Sulistiyono pada awak media usai melakukan kunjungan kerja dan silahturahmi dengan Bupati bersama jajaran SKPD di Balerong Pusako Anak Nagari, Rabu (30/6/2021).
Selain itu kata Kajati, terkait pengawasan dana desa, kejaksaan tidak hanya menindak saja akan tetapi mendampingi para walinagari agar bisa mengunakan dana tersebut dengan sebaik baiknya.
Dia mengatakan bahwa, titik berat kita yakni melakukan pencegahan supaya dana desa bisa termanfaatkan sesuai dengan aturan berlaku.
Kata Kajati, kegiatan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan Bupati dan jajaranya di Kabupaten Pasaman ini, intinya menyampaikan Kejaksaan adalah sebagai pengacara negara, mendukung, mengawal dan mendampingi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas sebaiknya-baiknya.
Karena selain tupoksi Kejaksaan sebagai penuntut umum serta juga sebagai pengacara negara sehingga harus bisa membantu kontribusi pada pembangunan yang dilaksanakan Bupati dan jajarannya.
Ia menjelaskan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kepala Kejaksaan Agung mengintruksikan kepada seluruh Kejati dan Kejari untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut bisa terwujud apabila pembangunan tetap berjalan terus meskipun massa pandemi protokol kesehatan Covid-19 tetap dijaga.
Sebelumnya, Bupati Pasaman, H. Benny Utama menyampaikan bahwa, Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang sebagai pendamping dan pengawas pembangunan melalui TP4D. Namun kami juga mengharapkan bimbingan dan arahan dari Kajati Sumbar.
Dihadapan Kajati, Bupati Benny Utama juga menyampaikan bahwa,hubungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan Kejaksaaan Negeri Pasaman serta forkopimda lainnya telah terjalin dengan baik dan selalu bersinergi dalam melakukan upaya penegakan hukum, baik itu berupa pencegahan, pengawasan dan penindakan serta demi kelancaran proses pembangunan di Kabupaten Pasaman.
“Kami mengharapkan hubungan kita lebih solid lagi kesepan, sehingga sinegritas antara Pemkab Pasaman dengan Kajari Pasaman serta rekan-rekan Forkompida yang lain akan lebih baik kedepannya,” ucap Benny Utama.
Turut hadir dalam Kunjungan kerja Kajati ke Pasaman itu, Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf Ahmad Aziz, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi, Kelapa OPD Pasaman dan undangan lainnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *