04/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 6 Waria dan 19 Wanita Panti Pijat Terjaring

6 Waria dan 19 Wanita Panti Pijat Terjaring

Satpol PP Kota Padang menjaring 25 orang pada razia Pekat.

Satpol PP Kota Padang menjaring 25 orang pada razia Pekat.

Padang, rakyatsumbar.id – Satpol PP Kota Padang menjaring 25 orang pada sejumlah lokasi di kota itu pada razia penyakit masyarakat (Pekat).

“Puluhan yang terjaring itu adalah 16 wanita, 3 laki-laki dan 6 waria.”

“Mereka terjaring di panti pijat dan indekos di Kota Padang pada Kamis (17/2/2022) dan Jumat (18/2/2022),” kata Kasatpol PP Padang Mursalim, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Tiga pasang terjaring razia Pekat di dalam kamar pada panti pijat.

Ia menduga ketiga pasang itu sedang melakukan pemijatan.

“Kami menjaring mereka, karena ada informasi masyarakat bahwa di panti pijat itu ada dugaan perbuatan mesum atau pijat plus-plus yang meresahkan masyarakat,” ujar Mursalim.

Menurut Mursalim, 6 waria terjaring karena mengganggu ketentraman ketertiban umum masyarakat (Trantibumas).

“Kami langsung ke lokasi demi mencegah hal tak diinginkan.”

“Serta melakukan pengawasan serta mengamankan enam waria  melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Tibum Tranmas,” ungkap Mursalim.

Ia menyampaikan, wanita yang terjaring di panti pijat sedang pemeriksaan. Sedangkan pemanggilan juga  terhadap pengelola panti pijat.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedang memeriksa mereka.”

“Apabila ada yang terindikasi PSK akan kami bina dan mengirim mereka ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami, Solok,” sebutnya.

Ia mengakhiri, mereka yang terjaring mengikuti pemeriksaan kesehatan seperti tes darah, pemeriksaan penyakit menular, tes HIV/AIDS serta konseling oleh Tim Kesehatan Kota Padang.

“Kami memanggil pihak keluarga waria yang terjaring.”

“Kemudian memberikan pembinaan kepada mereka dan membuat surat pernyataan,” pungkas Mursalim. (handy yanuar) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.