05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 10 Persen Mobnas Pemkab Sijunjung Tidak Laik Jalan

10 Persen Mobnas Pemkab Sijunjung Tidak Laik Jalan

Pemkab Sijunjung melakukan tes phisik mobil nasional (Mobnas).

Pemkab Sijunjung melakukan tes phisik mobil nasional (Mobnas).

10 Persen Mobnas Pemkab Sijunjung Tidak Laik Jalan

Sijunjung, rakyatsumbar.id – Pemkab Sijunjung melakukan tes phisik mobil nasional (Mobnas).

Tercatat sebanyak 70 Persen Mobil Dinas Pemkab Sijunjung dalam kondisi baik. Sementara 30 persen kurang baik dan sebesar 10 persennya tidak laik jalan.

“Hasil cek final dari mekanik independen 10 persen mengalami rusak berat dalam artian tidak di bisa beroperasi dengan baik.”

“Bisa jadi kita akan melelang. Itu nanti berdasarkan rekomendasikan kepada bupati,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Endi Nazi baru-baru ini.

Mobil Dinas yang di cek kondisi mesin, body dan interiornya sebanyak 180 unit. Mobil-mobil yang kurang terawat tersebut adalah mobil keluaran tahun 2000 sampai tahun 2008.

Sedangkan yang tidak terawat mobil keluaran yang di bawah tahun 2000an.

“Body dan interiornya perlu perbaikan yang serius. Karena body ada yang rusak dan catnya sudah lecet-lecet,” jelas Endi.

Usai cek phisik mobil dinas, kedepannya akan giliran cek phisik motor dinas.

Untuk motor juga akan cek mesin, body, karena selama ini Pemkab  mengeluarkan dana perawatan kendaraan setiap tahunnya.

Sebelumnya, dengan dalil cek phisik, body dan interior mobil dinas, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir memerintah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Titahnya adalah  mengumpulkan seluruh mobil Dinas Sekdakab sampai seluruh mobil Dinas di OPD, pada Senen (31/1).

Sebelum banyak sorotan di media sosial tentang pemakaian mobil dinas yang tidak sesuai dengan porsi pemakaian untuk kepentingan pekerjaan.

Ada dugaan mobil dinas  untuk kepentingan pribadi ke luar provinsi, libur keluarga, berburu dan ada juga mobil dinas yang parkir secara tersembunyi.

Kemudian ada juga memakai dan memegang mobil dinas ini bukan pejabat yang sesuai Tupoksi.

Untuk itu, bupati perlu menertibkan pemakaian mobil dinas tersebut. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.