WNA Asal Pakistan Terduga Kasus Asusila Dinyatakan Bebas
Adib Hussain Bhatti tampak bahagia usai di vonis bebas.
Padang, rakyatsumbar.id –
Pengadilan Negeri (PN) Padang membebaskan Adib Hussain Bhatti, 48, Warga Negara Asing (WNA) Pakistan atas dugaan perbuatan asusila yang tidak terbukti.
Sebelumnya, Adib Hussain Bhatti harus merasakan mendekam di jeruji besi. Sehingga membuatnya rindu akan kampung halamannya.
Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, tampak mengeluarkan air mata saat, majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Adib Hussain Bhatti tidak bersalah, memerintahkan terdakwa untuk ke luar dari rumah tahanan negara,”kata majelis hakim melalui ketua Ferry Hardiansyah, Selasa (16/8).
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, terdakwa yang menjalani sidang secara online, tampak bersyukur.
Terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya Nurul Ilmi, Musrizal dan Alfiandra, sangat bersyukur kliennya bebas dari jeratan hukum.
Menurut PH terdakwa, tidak ada alat bukti, bukti hanya dari keterangan korban yang keterangannya tidak disumpah.
Sedangkan saksi-saksi yang hadir tidak satu pun yang melihat kejadian secara langsung. Semua keterangan dari korban.
“Bukti visum tidak ada, surat keterangan ahli yang menyatakan korban trauma tidak dapat ada,”ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa di tuntut oleh JPU selama tujuh tahun penjara. (edg)