29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Usai Diperiksa, Oknum Anggota Dewan Langsung Ditahan

Usai Diperiksa, Oknum Anggota Dewan Langsung Ditahan

Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang terlibat kasus penganiayaan Boby Ade Saputra saat diperiksa di ruangan penyidik Polres Dharmasraya

Dharmasraya, rakyatsumbar.id—Penyidik Polres Dharmasraya bergerak cepat dalam memproses kasus yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya. Setelah menyerahkan diri, Selasa (09/02/2021).  Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 3 jam, Boby Ade Saputra, resmi menjadi tahanan polres setempat.

“Pemeriksaan Boby Ade Saputra kita lakukan sejak pukul 09.00 hingga Zuhur,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Rabu (10/02/2021).

Dalam pemeriksaan itu, Boby terbukti ikut dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap D (24), warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar.

“Berdasarkan pemeriksaan itu, Boby resmi kita tahan,” jelasnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Boby dikenakan Pasal 170 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ia juga mengatakan, pihaknya kini tengah memburu enam orang yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim polres Dharmasraya.

“Enam orang lagi DPO, dan masih kita buru, dan kita berharap enam orang ini untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka oknum anggota DPRD Bobi Ade Saputra.

“SPDP kasus oknum DPRD Dharmasraya sampai siang ini belum kami terima, entah kalau dimeja Pak Kajari,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dharmasraya Rieski Fernanda, Rabu (10/02/2021).

Menurutnya, dalam menjalankan kewenangan penyidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah  memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.

“Iya semacam koordinasilah, karena nanti yang maju bersidang kan Jaksa,” ujarnya.

Ia mengemukakan, dalam KHUP menyebutkan penyidik harus memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan.

“Kapan polisi memulai penyidikan itu kita tidak tau, dalam KHUP SPDP paling cepat diberikan tiga hari paling lambat tujuh hari setelah dimulai penyidikan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Boby dan enam orang yang kini jadi DPO, diduga ikut menganiaya alias D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, di Nagari Koto Ranah, pada Minggu  (21/06/2020) lalu, yang mengakibatkan, D (24) yang diduga melarikan anak dibawah umur itu, meninggal dunia di RSU Sungai Rumbai.(yy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.