Utama  

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Solok Tahan 18 Tersangka

Padang, rakyatsumbar.idPolres Solok Arosuka mengungkap sekira 26 kasus peredaran narkoba selama Januari-April 2025. Pengungkapan ini bentuk komitmen pemberantasan zat berbahaya itu.

“Dari jumlah itu ada 18 tersangka yang tertangkap, dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Solok, Polda Sumbar, AKBP Agung Pranajaya, di Padang, Selasa, (29/4).

Agung menambahkan, saat penangkapan terhadap belasan tersangka itu, juga menyita barang bukti (BB) narkoba.

“Ada BB ganja dan sabu, yakni ganja 985,62 gram, dan 52, 21 gram sabu,” sebut Agung, mantan Kabagbinops Ditlantas Polda Sumbar.

Ia menyampaikan, penyidik Satresnarkoba Polres Solok Arosuka masih terus mendalami perkara tersebut.

“Kami terus arahan anggota agar bisa menungkap jaringan narkoba itu, dengan menggali informasi lebih dalam kepada tersangka,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari BNN, wilayah Solok termasuk cukup tinggi peredaran narkoba di Provinsi Sumbar.

“Oleh sebab itu, sebagai Kapolres yang baru menjabat saya berkomitmen dan bertekad kuat memberatas narkoba hingga ke akar-akar,” tutup Agung. (byr)