Tim Polresta Padang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
Polisi menangkap remaja inisial YP, terduga pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.
Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap seorang remaja berinisial YP, (18), terduga menyetubuhi perempuan berusia 10 tahun.
Kasus ini masih berproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
“Remaja ini diamankan oleh Unit PPA dan Tim Klewang Polresta Padang, Sabtu (24/9/2022) dini hari.”
“Pada salah satu kawasan Kecamatan Padang Selatan,” kata kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, terungkap tersangka melakukan perbuatan sebanyak dua kali pada September.
“Tersangka membujuk korban, kemudian pelaku dan korban pergi ke sebuah pondok di kawasan Padang Selatan, yang jauh dari aktivitas warga,” ungkap Dedy.
Menurut Dedy, pelaku telah jadi sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
“Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak.
Ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Ia menyampaikan, perbuatan tersangka terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban.
Ibu korban lalu menanyakan kepada korban, dan terungkap semuanya.
“Ada perubahan dari diri korban, dan ibunya curiga, setelah di desak oleh ibunya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya,” ulas Dedy.
“Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami,” katanya.
Ia menjelaskan, mendengar pengakuan korban, orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Bahkan pihak keluarga korban telah mendatangi tersangka sebenarnya.
“Kami amankan pelaku, dan membawanya ke Mapolresta Padang, demi mencegah tindakan yang tidak diinginkan,” pungkas Dedy. (byr)