02/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tim Gabungan Mulai Razia Masker

Tim Gabungan Mulai Razia Masker

Pejabat Bupati Tanahdatar Erman Rahman mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Tindaklanjut Perbup Nomor 48 Tahun 2020

Batusangkar, Rakyat Sumbar– Sebagai bentuk penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplian dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban pemakaian masker yang dimulai dari lingkup kantor Bupati Tanahdatar.

Pjs. Bupati Erman Rahman menyebutkan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemakaian masker itu penting untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tindak lanjut Perbup 48 tahun 2020, kita sudah sosialisasikan dan saat ini action di lapangan, dimulai di komplek perkantoran untuk jajaran aparatur dan tamu yang berkunjung ke kantor, tentunya ASN bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kita yang buat peraturannya, jangan pula kita yang tidak siap,” ucap Erman didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen di sela-sela penertiban, Selasa (29/09/2020).

Erman yang juga menjabat Kepala BPBD Sumbar ini mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan  menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Apalagi saat ini, tukas Erman, Tanahdatar trennya kembali meningkat.

“Hari Minggu 2 orang positif dan kemaren (Senin-red) bertambah 8 orang. Kita berharap zona Tanahdatar dari kuning turun ke hijau. Semua aparatur harus sepakat, sehingga kita sama-sama sehat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.

Terkait pemberian sanksi sudah diatur dalam perbup tersebut, namun Erman berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi demi keselamatan bersama.

“Saya berharap, sanksi-sanksi yang sudah disiapkan ini tidak sampai kepada masyarakat, yang dibutuhkan kesadaran. Untuk itu saya minta tim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” urainya lagi.

Sebelumnya Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen mengatakan tim terpadu Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban non justisia tentang pendisipilinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Perbup ditetapkan 31 Agustus yang lalu, artinya sudah hampir satu bulan dan kita sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan patroli ke seluruh kecamatan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” terang Yusnen.

Dijelaskan Yusnen, saat ini pemberian teguran tertulis kepada yang melanggar tidak memakai masker, dengan harapan tidak terulang kembali.

“Sanksi-sanksi sudah diatur untuk perorangan dan pelaku usaha/pengelola/penyelenggara tempat dan fasilitas umum, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda, atau bisa nanti ada sanksi justisi berupa kurungan. Apalagi diperkuat dengan Perda provinsi yang saat ini masih direvisi di Kemendagri. Tentunya jangan sampai ada kena sanksinya sampai ke sana (kurungan-red),” ucapnya. (ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.