rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tiga Penambang Emas Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga Penambang Emas Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Bendot, merilis kasus tambang ilegal dengan tiga tersangka.(HANDIYANUAR)

Padang, Rakyat Sumbar – Personel Ditreskrimsus Polda Sumbar menahan tiga tersangka dugaan kasus penambangan emas ilegal, tetapi satu pelaku buron. Ketiganya terancam hukuman penjara 10 tahun.

“Ada tiga tersangka yang diproses masing-masing berinisial WP, YH, dan  I,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, saat rilis di Mapolda Sumbar, Senin (18/5) siang. 

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini terjadi pada, Selasa, 5 Mei 2020, di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangit Solok Selatan.

“Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka WP, sebagai pengawas lapangan, inisial YH sebagai operator alat berat dan inisial I perannya sebagai pendulang,” ujar Satake. 

Masih kata Satake, aktivitas penambangan emas ilegal ini dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Selain menangkap dan menahan tersangka, barangbukti juga disita.

“Turut disita barangbukti satu ekskavator, sebuah mesin dompenh, sebuah alat penyaring hasil tambang, satu karpet sintetis, sebungkus emas uraii, satu jeriken berisi BBM, dan dua telpon seluler,” ucapnya. 

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas tambang emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin  Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

“Nah, ketika personel ke lapangan langsung didapati para tersangka sedang melakukan aktivitas tambang di aliran sungai tersebut, dengn menggunakan satu ekskavator,” tutur Satake. 

Ia menyampaikan, modus operandinya adalah penambangan emas tanpa izin usaha  pertambangan dan pengolahan bantuan dengan menggunakan mesin Stone Crusher (pemecah batu).

“Pelaku utama atau pemodal aktivitas tambang emas ilegal ini berinisial K, sedang diburu oleh anggota, dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Satake. 

Ia mengakhiri, ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Penahanan ini untuk memudah proses penyidikan perkara tersebut. 

“Dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman penjata paling 10 tahun,” tutup Satake. (byr) 

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Bendot Prasetyo, mengatakan penangkapan dilakukan pada dini hari tidak diketahui oleh masyarakat, untuk menghindari gejolak. 

“Emas hasil tambang sudah ditimbang di Pegadaian, berat 12,56 gram. Di lokasi penangkapan  juga ditemukan alat timbang, dan alat berat berat dititip di Polsek setempat,” ungkap Bendot. 

Ia menjelaskan, penangkapan tambang emas ilegal ini merupakan yang ketiga sejak Maret 2020. Para tersangka diproses sedangkan barangbukti disita. Pihaknya bertekad memberantas tambang ilegal. 

“Ini ketiga kalinya dalam kurun waktu dua bulan. Di Sijunjung ada dua TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) tersangka 20 orang, tiga alat berat, Tanahdatar 5 tersangka, 1 alat berat dan terakhir penangkapan sekarang,” imbuhnya.  (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *