Tiga Nyawa Melayang Sia-sia, PT KAI Intensif Lakukan Sosialisasi Keselamatan
Ilustrasi kereta Api.
Padang, rakyatsumbar.id – Selama kurun 2022 sampai bulan Agustus di wilayah Divre II Sumbar telah terjadi 15 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sedangkan pada tahun 2021, terjadi 30 kali kecelakaan yang mengakibatkan 3 nyawa melayang.
Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman mengatakan ini saat melakukan sosialisasi keselamatan perlintasn sebidang yang berada di Jl. KH. Ahmad Dahlan, JPL No.09 Alai 2 KM 9+136 lintas Padang – Tabing.
“Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” ucapnya, Senin (31/10/2022).
Oleh karena itu, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api gencar melakukan sosialisasi keselamatan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalulintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.”
“Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” tambahnya.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”. (edg)