Terlibat Kecelakaan di Koto Alam, Ternyata Bus PO Setangkai tak Kantongi Izin

Limapuluh Kota, Rakyat Sumbar — Fakta mengejutkan terkait legalitas operasional angkutan umum kembali mencuat setelah bus milik PT Multi Karya Setangkai (PO Setangkai) dengan nomor polisi BA 7021 EU terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (27/8/2026).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Putra, warga Jorong Polong Duo, mengalami luka serius berupa patah rahang dan enam gigi rontok hingga harus menjalani tindakan operasi.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik setelah hasil konfirmasi Harian Umum Rakyat Sumbar kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani mengungkap bahwa kendaraan tersebut tidak tercatat memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum yang masih aktif dalam database Dishub Sumbar.

Izin Angkutan Tidak Aktif Sejak 2019

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap database perizinan angkutan umum yang dikelola oleh Dishub Sumbar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kendaraan BA 7021 EU tidak tercatat memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum yang masih berlaku.

“Untuk kendaraan BA 7021 EU, berdasarkan database perizinan angkutan umum yang kami miliki, tidak tercatat memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum yang aktif,” ujar Dedy kepada Rakyat Sumbar.

Menurutnya, izin penyelenggaraan angkutan umum kendaraan tersebut terakhir tercatat aktif pada tahun 2019 dan hingga saat ini belum dilakukan pembaruan oleh pihak yang bersangkutan.

Dengan kondisi tersebut, secara administrasi perizinan angkutan umum, kendaraan tersebut tidak memiliki izin aktif untuk beroperasi sebagai angkutan umum.

Dokumen Kendaraan Jadi Sorotan

Sebelumnya, masyarakat juga mempertanyakan administrasi kendaraan setelah dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) BA 7021 EU diperlihatkan kepada media.

Dalam dokumen tersebut tercatat:

Nomor Polisi: BA 7021 EU

Merek/Tipe: Isuzu NKR55 CO E2-1 LWB

Jenis Kendaraan: Micro Bus

Tahun Pembuatan: 2012

Pemilik: PT Multi Karya Setangkai

Alamat Pemilik: Jorong Jati Tunggal, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar

Masa berlaku STNK: 31 Desember 2024

Jika data tersebut sesuai dengan kondisi administrasi kendaraan saat ini, maka masa berlaku kendaraan tersebut telah berakhir sejak awal tahun 2025.

Namun, terkait status pajak kendaraan, STNK, dan kewajiban administrasi kendaraan bermotor lainnya, Dishub Sumbar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan instansi terkait.

Dishub: Pajak dan STNK Bukan Kewenangan Kami

Dedy Diantolani menjelaskan bahwa kewenangan Dishub berada pada aspek penyelenggaraan angkutan umum, termasuk perizinan operasional.

“Dinas Perhubungan memiliki kewenangan pada aspek penyelenggaraan angkutan umum, termasuk perizinan. Sedangkan terkait STNK dan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Samsat atau instansi yang menangani administrasi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sementara untuk uji berkala kendaraan bermotor atau KIR, kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.

Dishub Akui Telah Melakukan Teguran dan Pembinaan

Dedy juga menyampaikan bahwa Dishub Sumbar telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pihak pemilik atau pengelola kendaraan.

Langkah tersebut meliputi:

Penyampaian surat teguran kepada pihak pemilik atau pengelola kendaraan.

Kunjungan langsung untuk menyampaikan kewajiban pengurusan pembaruan izin.

Mengingatkan agar kendaraan angkutan umum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan.Namun, berdasarkan pemantauan Dishub Sumbar, hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum melakukan pembaruan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Kronologi Kecelakaan Putra di Koto Alam

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Pasar Ambek, Nagari Koto Alam.

Tokoh muda Nagari Koto Alam, Yondrizal, menjelaskan bahwa saat kejadian Putra sedang mengendarai sepeda motor menuju Jorong Simpang Tigo untuk membeli kebutuhan warung keluarganya.

Dalam perjalanan, sepeda motor korban terlibat kecelakaan dengan bus PO Setangkai BA 7021 EU.

Akibat kejadian tersebut, Putra mengalami luka berat berupa patah rahang dan enam gigi rontok.

“Di lokasi kejadian, pihak bus dan keluarga korban sempat sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Sopir juga menyampaikan siap bertanggung jawab,” ujar Yondrizal.

Menurut keluarga korban, proses pengobatan akhirnya dilakukan melalui BPJS Kesehatan setelah proses klaim asuransi sebelumnya mengalami kendala.

Keluarga Korban Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Yondrizal menyebut, setelah korban menjalani operasi, keluarga kembali meminta tindak lanjut penyelesaian kepada pihak terkait.

Menurutnya, penyelesaian kemudian lebih banyak diarahkan kepada sopir yang berada di lapangan.

Dalam proses tersebut, seorang sopir bus yang disebut bukan pengemudi saat kejadian memberikan bantuan sebesar Rp3,95 juta.

Keluarga korban menyebut sekitar Rp1,5 juta berasal dari pihak PO, sedangkan sisanya ditanggung secara pribadi oleh sopir.

> “Kami berharap tanggung jawab perusahaan harus jelas. Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Yondrizal.

Publik Desak Evaluasi Menyeluruh

Terungkapnya persoalan izin kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan angkutan umum.

Warga meminta agar seluruh armada PT Multi Karya Setangkai diperiksa, termasuk:

1. Legalitas izin penyelenggaraan angkutan umum.

2. Status administrasi kendaraan.

3. Masa berlaku KIR kendaraan.

4. Dokumen operasional lainnya.

Masyarakat juga meminta agar penegakan aturan dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha transportasi, baik perusahaan besar maupun masyarakat umum.

Menunggu Klarifikasi PO Setangkai dan Kepolisian

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Karya Setangkai (PO Setangkai) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan Dishub Sumbar mengenai status izin kendaraan BA 7021 EU maupun tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan.

Konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak kepolisian terkait langkah pengawasan dan penanganan kendaraan tersebut setelah terjadi kecelakaan.

Media Harian Umum Rakyat Sumbar tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Multi Karya Setangkai, kepolisian, serta pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan profesional. (fwi)