Tambah Masa Libur, Pemko Padang Bakal Sanksi ASN
Padang, rakyatsumbar.id – Libur lebaran segera usai. Mulai Senin (9/5/2022), seluruh ASN Pemko Padang sudah masuk kantor. Pada hari pertama kerja itu, Pemko Padang membidik ASN yang menmabhah sendiri masa libur.
“Kita akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran ASN pada hari pertama kerja nanti,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, Sabtu (7/5/2022).
Arfian mengatakan sidak ASN tersebut untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN pascalibur panjang Lebaran.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur.
Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan maka akan kena sanksi sesuai dengan aturan.
Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN di lingkungan Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu.
“Disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kepala BKPSDM Kota Padang itu. (ri)