Padang, rakyatsumbar.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.811.449. Terjadi kenaikan Rp68.973 dibandingkan UMP 2023 yakni senilai Rp2.742.476. Realiasi penerapan UMP perlu pengawalan agar…
UMP Sumbar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.