MK Batalkan Frasa Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri JAKARTA, Rakyat Sumbar — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat…
MK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.