Utama  

Jakarta, rakyatsumbar.id–Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil. selain itu juga ada larangan Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.