Utama  

Padang, rakyatsumbar.id– Makamah Agung (MA) RI, menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terpidana kasus penipuan mafia tanah, Eko Posko Malla Asykar. Dalam petikan putusan itu tertulis, telah memberitahukan putusan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.