MK Batalkan Frasa Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri JAKARTA, Rakyat Sumbar — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat…
Larang Polri Duduki Jabatan Sipil
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.