Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap seorang wanita berinisial PR, 24, kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin atau dokter kecantikan palsu. Jika terbukti, pelaku terancam pidana 5 tahun penjara. “Penangkapan dilakukan…
dokter kecantikan palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.