rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Siswa Pindah Zona, Orang Tua Dipidana

Siswa Pindah Zona, Orang Tua Dipidana

Ilustrasi.

Padang, Rakyat Sumbar— Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani menuturkan, pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar Tahun 2020, bisa berujung ancaman pidana bagi para oknum orang tua murid.

Diketahui, banyak aduan para orang tua murid yang anaknya tidak diterima dalam PPDB online tahun ini, banyaknya pembuatan SKD Palsu sebagai syarat domisili untuk mendapatkan kuota zonasi. Terutama bagi oknum orang tua murid yang ingin anaknya masuk ke sekolah unggul. Sebelumnya saat demo ke DPRD Kota Padang pekan lalu, salah satu orang tua murid yang ikut mengungkapkan, maraknya SKD palsu demi  mengejar kuota zonasi.

Terkait ini, Yefli Heriani menyampaikan, Ombudsman setuju, Disdik Sumbar untuk membuat tim khusus dalam melakukan verifikasi ulang semua SKD itu. Jika terbukti, maka sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, maka terhadap pelanggaran tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi administratif yang pas, terutama untuk calon siswa, bukan dikeluarkan, namun bahasa yang pas adalah dipindahkan ke zonanya. Selanjutnya, untuk orang tua atau wali, berdasarkan ketentuan perundangundangan, bagi yang memalsukan surat keterangan domisili bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.

“Silahkan diproses secara hukum. Kita juga butuh, pembelajaran dan perbaikan dimasa yang akan dating,” pungkasnya.(mul)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *