26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Daya Tampung Negeri Ditambah, Swasta Jangan Ditinggal

Daya Tampung Negeri Ditambah, Swasta Jangan Ditinggal

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.

Padang, Rakyat Sumbar — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar berencana menambah daya tampung siswa non zonasi di 44 SMA dan SMK. Siswa yang akan diterima mencapai 1.624 orang. Terkait ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengingatkan, agar pemenuhan daya tampung itu dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika memang dilaksanakan, tetap menggunakan sistem online dan berdasarkan zonasi, prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua. Khusus untuk zonasi pemerintah disarankan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili (SKD), tapi berbasis KK saja,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, kemarin (14/07/2020).

Ia mengungkapkan, kebijakan penambahan daya tampung ini juga harus mempertimbangkan kecukupan siswa bagi sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta yang selama ini turut menopang pendidikan kekurangan siswa.

Menurutnya, sampai sekarang usulan penambahan daya tampung atau kebijakan itu belum ada dasarnya, Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur jumlah maksimum peserta didik untuk SMA per rombongan belajar maksimal 36 siswa.

“Karena itu hemat kami, sebelum pemenuhan daya tampung maksimal sampai 40 siswa per lokal itu dijalankan, mesti betul-betul mendapat izin resmi dari Kemendikbud. Jika tidak, kami khawatir, nanti akan timbul masalah baru. Soal inputan data Dapodik, siswa tidak akan mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS), tidak dapat dana BOS, siswa tidak akan terdaftar, atau dianggap illegal,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB disebutkan pendaftaran PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi bagi calon siswa yang tidak mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.

“Meskipun nanti disetujui, maka disarankan dalam pengisian atau pemenuhan daya tampung, tetap merujuk kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Tentu saja tetap memenuhi prinsip transparan dan akuntabel,” terangnya.

Disampaikannya, pemenuhan daya tampung yang sangat memungkinkan adalah melalui jalur zonasi dan afirmasi, karena kuota zonasi dan afirmasi lebih fleksibel, zonasi bisa lebih dari 50 persen dari daya tampung.

“Jadi, tidak harus semua sekolah zonasi mesti 50 persen, untuk daerah-daerah yang dianggap blank zona, kekurangan sekolah, zonasi bisa lebih dari 50 persen. Demikian juga dengan afirmasi, masyarakat yang tidak mampu harus diprioritaskan di sekolah negeri, karena biaya lebih murah,” ujarnya. (mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.