25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sertijab Kepala SMKN 8 Padang, Sahfalefi: 36 Bulan Sangat Singkat

Sertijab Kepala SMKN 8 Padang, Sahfalefi: 36 Bulan Sangat Singkat

Padang, Rakyatsumbar.id-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Padang menggelar serahterima jabatan Kepala Sekolah dari Sahfalefi yang tercatat sebagai Kepala SMKN 8 Padang periode 2018-2021 kepada R.D.S. Deta Mahendra.

Sertijab dan pisah sambut dilaksanakan, Senin (20/12/2021).

Dalam acara tersebut Sahfalefi mengatakan, selama periode 2018-2021 telah banyak kegiatan SMK yang telah dilaksanakan.

“Saya berharap apa yang telah kita lakukan dapat dilanjutkan oleh kepala sekolah yang baru,” ungkapnya.

“36 bulan rasanya sangat singkat. Tiga tahun kadang-kadang terasa lama kadang-kadang terasa singkat, karena belum banyak yang bisa saya berikan kepada SMKN 8 Padang ,” kata Sahfalefi.

Ia mengucapkan terimakasih sekaligus memberi apresiasi kepada semua pihak yang telah membantunya selama ini.

“Dimasa pandemi ini pendidikan terasa berat. Berat bagi guru berat bagi para siswa. Pasalnya harus dilaksanakan secara online maupun tatap muka, namun dalam pelaksanaan sekolah tatap muka tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya dihadapan para tamu undangan.

“Tongkat estafet saya serahkan kepada R.D.S. Deta Mahendra  untuk melanjutkan perjuangan pendidikan, tantangan ke depan akan lebih besar lagi, tetapi saya percaya pak Deta Mahendra pasti bisa,” tegas Sahfalefi.

Sementara itu, kepala sekolah yang baru R.D.S. Deta Mahendra optimistis bisa bertugas dengan baik. “Sebagai Kepala Sekolah SMKN 8 Padang yang baru saya diberi amanah yang cukup besar oleh kepala sekolah sebelumnya,” kata Deta Mahendra.

“Saya akan bekerjasama, berkolaborasi dengan instansi terkait dan melanjutkan program Pernikahan Masal dengan dunia kerja dan industri, agar SMN 8 Padang menjadi sekolah unggulan baik level provinsi maupun nasional,” ucap Deta Mahendra. (firman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.