Padang, rakyatsumbar.id— Sengketa terkait tanah yang selama ini digunakan sebagai kantor Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh disomasi oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hasan Quldi dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp28 miliar atas tanah seluas 3.985 meter persegi yang berada di Jalan Sukarno Hatta Nomor 240, Payakumbuh.
Somasi tersebut dilayangkan oleh tim penasihat hukum Ilham Cs pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tim hukum yang mendampingi para ahli waris dipimpin DR. Sulaiman N. Sembiring, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sulaiman N. Sembiring & Associates, Jakarta, bersama penasihat hukum lainnya, Yuzarsil Rahman, S.H. Konferensi pers mengenai persoalan tersebut difasilitasi Pimpinan Carano Law Firm Kota Padang, Budi Syahrial, S.H., M.M.
Sulaiman N. Sembiring menjelaskan, perkara tersebut berawal dari klaim kepemilikan Hasan Quldi atas sebidang tanah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan peradilan.
Menurutnya, Hasan Quldi memperoleh tanah tersebut melalui transaksi pembelian pada 1944 dari Manan Gelar Datuk Marajo Nan Hitam, yang disebut sebagai pemilik sebelumnya dari Suku Petapang.
Untuk memperkuat klaim tersebut, Sembiring menyebut pihaknya memiliki surat pembelian tanah yang menjadi dasar alas hak Hasan Quldi.
Dokumen tersebut, menurut dia, menjadi salah satu dasar bagi para ahli waris untuk meminta penyelesaian terhadap persoalan ganti rugi tanah yang hingga kini belum mereka terima.
“Klien kami merupakan ahli waris yang sah dari Hasan Quldi, yang memiliki alas hak atas tanah tersebut berdasarkan surat pembelian kakeknya, Hasan Quldi, pada tahun 1944 dari pemilik sebelumnya, yaitu Manan Gelar Datuk Marajo Nan Hitam Suku Petapang,” kata Sembiring.
Persoalan kemudian berkembang pada 1 Januari 1966. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Sembiring, Panitia Landreform Daerah Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota melalui SK Nomor 36/Seor/II/Kab/66 menetapkan tanah atas nama Hasan Quldi tersebut sebagai tanah negara.
Namun, menurut Sembiring, keputusan tersebut tidak semata-mata menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara. Dalam dokumen yang sama juga disebutkan adanya kewajiban pemberian ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan, dengan besaran ganti rugi yang akan ditetapkan kemudian.
“SK tersebut memuat dua hal penting. Pertama, tanah atas nama Hasan Quldi dinyatakan sebagai tanah negara sejak 1 Januari 1966. Kedua, kepada yang bersangkutan akan diberikan ganti rugi yang akan ditetapkan kemudian,” jelasnya.
Menurut Sembiring, para ahli waris Hasan Quldi tidak mempersoalkan ketika tanah tersebut ditetapkan menjadi tanah negara. Bahkan, pihaknya menyatakan memahami apabila tanah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk digunakan sebagai lokasi PN Payakumbuh sejak sekitar 1975.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah kewajiban pembayaran ganti rugi yang menurut pihak ahli waris belum pernah direalisasikan hingga sekarang.
“Pada dasarnya, para ahli waris Hasan Quldi tidak berkeberatan atas penetapan tanah milik mereka tersebut sebagai tanah negara dan kemudian digunakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh sejak tahun 1975. Persoalannya adalah ganti rugi yang diamanatkan dalam SK tersebut sampai hari ini belum diberikan,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak ahli waris menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan tanah untuk kantor PN Payakumbuh, tetapi mengenai hak keperdataan dan kewajiban pembayaran ganti rugi yang mereka anggap belum diselesaikan.
Sertifikat Hak Pakai Terbit
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Badan Pertanahan Payakumbuh menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 pada 22 Februari 2018. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Mahkamah Agung Cq. Pengadilan Negeri Payakumbuh dan diperuntukkan bagi kantor PN Payakumbuh.
Sembiring kemudian mengaitkan penerbitan sertifikat tersebut dengan surat Mahkamah Agung RI Nomor 86/BUA.6/HM2.1./IV/2026 tertanggal 30 April 2026.
Menurut dia, dalam surat tersebut Mahkamah Agung RI menyatakan posisinya sebagai pihak yang menerima pemberian hak atas tanah tersebut dari Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Mahkamah Agung RI sendiri melalui surat Nomor 86/BUA.6/HM2.1./IV/2026 pada tanggal 30 April 2026 menyatakan hanya sebagai pihak yang menerima pemberian hak atas tanah tersebut dari Pemerintah Kota Payakumbuh,” ujar Sembiring.
Atas dasar rangkaian persoalan tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama kepada Pemko Payakumbuh.
Somasi tersebut dikirim pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam surat itu, Pemko Payakumbuh diminta membayar ganti rugi material sebesar Rp28 miliar.
Nilai tuntutan tersebut, menurut Sembiring, dihitung berdasarkan penelusuran tim hukum terhadap nilai tanah di lokasi yang dianggap strategis karena berada di jalan utama Kota Payakumbuh.
“Kami meminta ganti rugi material sebesar Rp28 miliar. Menurut kami tuntutan tersebut sangat wajar karena berdasarkan penelusuran tim kami, harga tanah di jalan primer atau utama Kota Payakumbuh tersebut berharga antara Rp7 juta sampai Rp10 juta per meter persegi,” katanya.
Pihak ahli waris memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Pemko Payakumbuh untuk memberikan respons dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana tuntutan dalam somasi.
Tidak Ganggu Aktivitas PN Payakumbuh
Sembiring menegaskan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya tidak ditujukan untuk mempersoalkan atau mengganggu aktivitas PN Payakumbuh sebagai institusi peradilan.
Menurutnya, keberadaan PN Payakumbuh sebagai lembaga yang menjalankan fungsi peradilan tetap dihormati. Perkara yang diperjuangkan kliennya, kata dia, lebih berkaitan dengan penyelesaian hak keperdataan atas tanah dan kewajiban ganti rugi.
“Kami menegaskan bahwa langkah hukum yang kami tempuh untuk memberikan somasi dan melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang bukanlah ditujukan untuk mengganggu keberadaan PN Payakumbuh sebagai lembaga peradilan,” tegas Sembiring.
“Melainkan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah yang menjadi objek sengketa yang selama ini belum mendapatkan ganti rugi. Kami menghormati keberadaan dan fungsi PN Payakumbuh. Yang kami persoalkan adalah hak keperdataan klien kami atas tanahnya, yang belum diselesaikan sejak dahulu dan harus ada penyelesaian secara hukum,” sambungnya.
Pihak ahli waris, lanjut Sembiring, masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah. Apabila pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembayaran ganti rugi, pihaknya menyatakan siap membicarakan mekanisme penyelesaiannya.
“Kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan pembayaran ganti rugi akan disambut dengan baik apabila pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.
Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian setelah somasi dilayangkan, tim hukum Ilham Cs menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.
“Apabila tidak juga terdapat penyelesaian, pihak kami menyatakan siap membawa perkara tersebut ke pengadilan,” kata Sembiring.
Berharap Ada Penyelesaian
Sembiring berharap Pemko Payakumbuh memberikan perhatian serius terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai persoalan yang diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun perlu mendapatkan penyelesaian agar tidak terus berlarut-larut.
Ia juga berharap Mahkamah Agung RI dan PN Payakumbuh dapat ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut, meskipun pihak yang menjadi sasaran tuntutan ganti rugi adalah Pemko Payakumbuh.
Menurut Sembiring, posisi PN Payakumbuh dalam persoalan tersebut harus dipisahkan dari substansi tuntutan ahli waris. PN Payakumbuh disebut sebagai pengguna atau penerima manfaat atas tanah yang telah diberikan hak pakai, sedangkan tuntutan ganti rugi diarahkan kepada pihak yang menurutnya memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap kiranya Pemerintah Kota Payakumbuh dapat merespons permintaan ahli waris yang sudah sangat lama tersebut, dan berharap agar Mahkamah Agung RI Cq. Pengadilan Negeri Payakumbuh sebagai tempat masyarakat mencari keadilan dapat mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh untuk merealisasikan ganti rugi tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Jangan sampai warga masyarakat Kota Payakumbuh punya penilaian negatif terhadap Pengadilan Negeri Payakumbuh dan berujar, kok lembaga peradilan tempat masyarakat mencari keadilan menempati dan menduduki tanah warga negara namun tidak memperdulikan bahwa pemiliknya selama puluhan tahun tidak mendapatkan keadilan berupa ganti rugi atas tanah tersebut,” pungkas Sembiring. (edg)





