rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satu Tewas, Dua Ditangkap Tim Gabungan. Pelarian Perampok Sadis Berakhir

Satu Tewas, Dua Ditangkap Tim Gabungan. Pelarian Perampok Sadis Berakhir

Padang, rakyatsumbar.id—Satu orang perampok tewas, dalam aksi penangkapan terhadap kawanan perampok sadis di sejumlah lokasi di Sumatera Barat oleh Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau di Kecamatan Rabu Bela, Kabupaten Kampar, Sabtu (27/01/2024).

Selain berhasil menembak mati salah seorang pelaku, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku lain. Meskipun sejumlah personil Polda Riau dan Polda Riau itu, juga tidak luput dari peluru yang ditembak para pelaku perampokan yang terjadi di sejumlah lokasi di Sumatera Barat.

“Dua orang petugas kepolisian juga mengalami luka tembak dibagian tangan Aiptu Edi Jumarno anggota Resmob dan Aiptu Hendri Haryono. Beruntung, personil tersebut memakai rompi anti peluru, sehingga peluru yang ditembakan perampok tidak melukai tubuh petugas,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat memimpin Konferensi pers, Selasa (30/01/2024).

Disampaikan Suharyono, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari dua orang tersangka sindikat perampokan yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 25 Januari 2024 Pukul 11.35 WIB, masing-masing inisial IS (34) dan inisial MZ (39) di KM 2 dan KM 6, Kecamatan Tapung Jalan. Garuda sakti, Provinisi Riau.

Lanjut Kapolda, atas penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan dari dua tersangka sindikat perampokan tersebut.

Gabungan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau, mengantongi alamat tersangka dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap satu orang tersangka lainnya yang ikut terlibat perampokan di wilayah Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok dan Kota Pariaman.

“Dari tahun 2021 sampai 2024 sudah 5 kali melakukan aksinya dan sudah jadi buronan kelompok inisial RC. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curas yang rata-rata sasarannya adalah toko emas, atau pedagang emas,” kata Suharyono.

Dirinya menerangkan, saat penangkapan terhadap tersangka RC sempat terjadi penembakan, hal ini dikarenakan saat proses penangkapan baku tembak terjadi. Bahkan ada anggotanya yang tertembak oleh tersangka.

“Andai kata tidak pakai body vest bisa tewas juga anggota kami. Karena membahayakan, maka tidak segan-segan melakukan tembakan yang mematikan. Itu sudah sesuai dengan SOP nya,” terang Kapolda.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan penelusuran terkait asal senjata api jenis FN dan senjata rakitan yang ditemukan pada tersangka itu.

“Masih kami telusuri dari mana asalnya senjata tersebut,” ujarnya.

Kemudian Kapolda menjelaskan, tersangka RC yang dikabarkan akan dibawa ke Aceh untuk dimakamkan, diketahui jenazah RC di bawa ke Solok.

“Pelaku tidak dibawa ke Aceh sesuai pemberitaan sebelumnya, jenazah dibawa ke Solok karena dibawa ke kampung halaman istrinya,” jelasnya.

“Mereka (istri RC) sudah menghiklaskan, karena keluarganya sudah mengetahui perbuatan suaminya itu sendiri,” pungkasnya.

Dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa senjata api dan peluru serta sejumlah peralatan yang ditemukan di sekitar tersangka.

Pelaku Resedivis Kasus Perampokan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang didampinggi Wakapolda sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH dan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik. MH serta beberapa pejabat utama menjelaskan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus perampokan.

“Para tersangka juga pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022 yang merupakan kasus perampokan,” terangnya.

“Para tersangka ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu pada saat petugas mendekati TKP,” tambah Irjen Pol Suharyono.

Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar.

“Kami tetap menghormati HAM, kami tetap menjaga kesehatan mereka walupun tersangka, dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi,” tuturnya.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *