Utama  

Satu Mangkir, Dua Tersangka Kasus Korupsi Ditahan

Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Setelah lama menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang akhirnya menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat tebing pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangpanjang, Antoni Wijaya mengatakan, kedua tersangka dengan inisial SH (34) selaku konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

“Pada hari ini, pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan tahap 2, yaitu serah terima tersangka dan barang bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang,” kata Antoni dalam keterangannya, Kamis 16/02/2023).

Dijelaskannya, penahanan kedua tersangka tersebut dihadiri tim dari Kejari Padangpanjang terdiri dari Kasi Pidsus, Quarta Fitraza, SH. ST. MH , Kasi Pidum Edmon Rizal S.H dan jaksa, Selmadera S.H.

Begitu juga turut dihadiri Putri Deyesi Riski SH MH selaku pengacara dari tersangka SH, dan Alamudin SH selaku pengacara dari tersangka AS.

“Kegiatan tahap 2 berakhir pukul 15.00 WIB berjalan aman dan kedua tersangka di tahan di Rutan kelas IIB Padangpanjang,” jelas Antoni.

Antoni juga menerangkan, terdapat satu tersangka lagi, yakni inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padangpanjang.

“Tersangka inisial S pada hari ini tidak hadir dan tidak bisa dihubungi,” tutupnya.

Meskipun telah menahan dua orang tersangka, tetapi pihak Kejari Padangpanjang menyampaikan terkait nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2019 tersebut. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *