20/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satu dari Tiga Penambang Emas Ilegal Tertangkap

Satu dari Tiga Penambang Emas Ilegal Tertangkap

Satu dari tiga pelaku penambangan emas ilegal tertangkap.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Setelah berjibaku melawan derasnya arus sungai, akhirnya satu dari tiga pelaku tambang emas (ilegal mining) yang beroperasi di Aliran Sungai Betung Jorong Sungai Baye Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai rumbai, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Dharmasraya.

“Dua orang teman pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengajaran kami,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Selasa (17/01/2023).

Dijelaskanya, penggerebekan tambang itu dilakukan pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Karena medannya cukup ekstrem, maka kami baru menangkap satu orang dan saat ini masih kita buru dua tersangka lagi,” sebutnya.

Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka, Bastian 50tahun warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

“Dalam penggerebekan itu, Kita berhasil mengamankan Barang bukti berupa, 1unit mesin merek dompeng, 1 set kengonangan ukuran 6 inci, 1 batang paralon ukuran 6 inci panjang lebih kurang 2 meter, 3 lembar karpet asbuk, 1 buah engkol mesin, 1 buah dulang plastik warna hitam, 1 buah ember plastil hitam,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama BB telah kita amankan di Mapolres Dharmasraya,” katanya.

Ia meminta, agar dua orang pelaku yang kabur saat dilakukan penangkapan agar dapat menyerahkan diri ke polres Dharmasraya, tegasnya (yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.