Satpol PP Periksa Pemilik Flambo Kafe dan Resto Terkait Prokes
Padang, rakyatsumbar.id– Satpol PP Padang memanggil pemilik Flambo Kafe dan Resto, di kawasan Flamboyan Kota Padang. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
“Pemiliknya mengaku kepada PPNS Satpol PP Padang telah melanggar Perda 1 Tahun 2021.”
“Hal itu terkait adaptasi kebiasaan Baru ditengah Pandemi Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (11/1/2022).
Ia menyampaikan, pelanggaran Prokes di kafe dan resto itu viral, karena videonya beredar luas saat pembukaan, Minggu (9/1). Pengunjung di sana berjoget dan berkerumun serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Pemilik usaha mengakui kesalahannya, dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia melakukan usaha sesuai aturan yang berlaku dan menerapkan Prokes,” ucap Mursalim.
Menurut Mursalim, pemilik usaha tersebut telah diminta segera mengurua izin usahanya serta mematuhi aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.
“Kami imbau kepada seluruh pengelola usaha tempat hiburan agar patuh terhadap aturan yang berlaku, tetap terapkan Prokes.
“Sebab, kita masih berada di level dua penerapan PPKM tentu perlu upaya bersama untuk bisa kembali normal.”
“Ini adalah upaya untuk menciptakan kondisi Trantibum (ketentraman, ketertiban umum) yang benar-benar tertib serta aman,” sebutnya.
“Sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 di Kota Padang,” imbuhnya.
Mantan Kadispora Padang itu mengatakan, pihaknya sebagai petugas penegak Perda perlu lebih intens melakukan pengawasan, tetapi tentu perlu kerja-sama semua pihak dengan institusi yang terkait.
“Semua pihak, baik yang beraktivitas sebagai pelaku usaha maupun sebagai pengunjung agar memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021,” ulasnya. (handi yanuar)