29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » PT KAI Berlakukan Aturan Baru 

PT KAI Berlakukan Aturan Baru 

PT KAI memberlakukan aturan baru terkait petunjuk berjalan orang dalam negeri.

Padang, rakyatsumbar.id -Kementerian Perhubungan telah menertibkan surat edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022.

SE ini tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Aturan tersebut berisikan syarat bagi pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh.

Vice President Divre II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, menuturkan, kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA Lokal. Yakni KA Sibinuang relasi Padang-Naras sebanyak 8 kali perjalanan PP.

Selain itu, KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan PP.

Berikutnya KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam-Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 6 kali perjalanan pulang-pergi.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.”

“Kebijakan ini dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Mohamad Arie Fathurrochman. Senin (15/8/2022).

Mohamad Arie Fathurrochman memaparkan, perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh mulai 15 Agustus adalah, vaksin minimal dosis pertama.

Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Selain itu, bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Yang jelas, penumpang, dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ungkapnya.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Ini untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Wajib Pakai Masker

Pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan di imbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.  (endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.