24/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » PSBB Sumbar Disetujui, Rapat Penentuan Tanggal Besok Pagi

PSBB Sumbar Disetujui, Rapat Penentuan Tanggal Besok Pagi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat rapat dengan pada kepala daerah di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Padang, Rakyat Sumbar—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumbar, Jumat (17/4/2020).

“Besok rapat lengkap dipimpin Gubernur melalui vidcon untuk menindaklanjuti telah disetujuinya usulan PSBB Sumbar,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal pada Rakyat Sumbar, Jumat malam (17/4/2020).

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat rapat dengan pada kepala daerah di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Keputusan tersebut ditetapkan Kemenkes tanggal 17 April melalui Surat Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Sebelumnya Pemprov mengusulkan PSBB ke Kemenkes pada Kamis 16 April. Keputusan ini telah disetujui seluruh kepada daerah, mengingat lonjakan kasus makin mengkuatirkan.

Soal kapan dan bagaimana penerapan PSBB, Jasman Rizal yang juga Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar ini belum bisa menginformasikan, karena pembahasan mekanisme PSBB baru akan dilakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Rapat koordinasi PSBB bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

Sesuai rilis pihak Kemenkes, Jasman menjelaskan, kasus Covid-19 di Sumbar dinilai telah terjadi peningkatan dan penyebaran signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan. PSBB Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam pelaksanaan, pemerintah daerah mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (mul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.