rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » PSBB Disetujui Menkes, Pemprov Sumbar Langsung Tancap Gas 

PSBB Disetujui Menkes, Pemprov Sumbar Langsung Tancap Gas 

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (kiri) dan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat rapat penanganan Covid-19.

Mekanisme dan Hari “H”, Ini yang Bakal Diterapkan

Padang, Rakyat Sumbar—Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat oleh Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Dalam menerapkan PSBB ini, Gubernur Irwan Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar menegaskan, kalau Pemprov bergerak cepat untuk melaksanakan rapat koordinasi, Sabtu (18/4) pagi.

“Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan PSBB Provinsi Sumatera Barat , Sabtu(18/4) dimulai pada pukul 10.00 WIB, di Aula Kantor Gubernur,” sebut Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal pada Rakyat Sumbar,  Jumat(17/4) malam.

Penetapan PSBB Sumbar yang telah disetujui Menteri Kesehatan. Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar akan melaksanakan rapat koordinasi melalui vidcon, Sabtu(18/4). 

Keputusan PSBB Sumbar ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Kasus Covid-19 di provinsi tersebut disetujui karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.

“Hingga Jumat ini telah 62 orang positif Corona di Sumbar, 11 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia. Semoga dengan diterapkannya PSBB dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di Sumbar, ” jelasnya.

Penerapan PSBB yang akan diterapkan di Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Besok rapat lengkap melalui vidcon untuk menindaklanjuti telah disetujuinya usulan PSBB Sumbar. Sebab setelah ini berbagai langkah dalam menerapkan PSBB akan mulai dirancang dan dilaksanakan,” terang Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar tersebut.

Dengan telah disetujui usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB ini oleh Menteri Kesehatan,  maka Sumbar tinggal melaksanakan kebijakan yang ada dalam PSBB ini.

Setelah disetujui usulan PSBB ini,  Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah, diwajibkan mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

“Sebelum usulan ini disampaikan ke Menkes,  Gubernur, Wagub bersama Forkopimda dan Walikota/Bupati telah menyepakati rencana PSBB tingkat provinsi perlu diterapkan. Semoga dengan adanya kebijakan PSBB, penanganan dan pencegahan Covid-19 Sumbar dapat semakin maksimal terlaksana,” terangnya.

Hingga Jumat (17/4), tercatat total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 6.196 orang. Proses pemantauan 644 orang dan selesai pemantauan 5.552 orang.

Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 206 orang. 39 orang diantaranya masih dirawat diberbagai rumah sakit rujukan sambil menunggu hasil laboratorium, negatif terinfeksi covid-19 sebanyak 144 orang dan isolasi diri di rumah 23 orang.

Pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah yang bukan pasien dari salah satu rumah sakit rujukan total 24 orang, 21 orang masih isolasi mandiri di rumah dan telah dinyatakan sembuh atau negatif sebanyak 3 orang oleh tim kesehatan.

Sementara orang masuk ke Sumbar melalui 10 pintu masuk ke Sumbar dari tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 15 April 2020,  berjumlah 82.473 jiwa, rata-rata 4.851 orang sehari. (mul/isr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *