25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Protes PPDB, Kepala Sekolah Swasta di Mengadu ke DPRD Sumbar dan Ombudsman

Protes PPDB, Kepala Sekolah Swasta di Mengadu ke DPRD Sumbar dan Ombudsman

Padang, rakyatsumbar.id—Dinas Pendidikan Sumbar membuka pendaftaran calon peserta didik baru (PPDB) melalui jalur optimalisasi daya tampung non zonasi. Keputusan melakukan penambahan daya tampung 1.892 orang peserta didik baru di 46 SMA negeri tersebut membuat Kepala sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar bersuara.

Sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut, Musyarawarah Kepala Sekolah Swasta (MKKS) se Sumbar mendatangi Komisi V DPRD Sumbar dan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Kamis (16/7).

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMK Swasta Kota Padang, Nofrizal M.Pd mengatakan, keputusan penambahan daya tampung sekolah negeri yang dilakukan dinas pendidikan Sumbar tersebut dinilai sangat berdampak besar terhadap sekolah SMA dan SMK swasta yang akan semakin kesulitan mendapatkan calon siswanya.

“Keputusan MKKS SMA dan SMK di Sumbar mengadukan persoalan ini ke DPRD Sumbar dan Ombudsman Sumbar merupakan hasil kesepakatan kami dengan beberapa kepala sekolah swasta di Sumbar, Rabu (15/7) sore. Banyak hal yang akan kami sampaikan,” sebutnya kepada Rakyat Sumbar, Rabu (15/7) malam.

Ia menyebutkan diantaranya surat dari Gubernur untuk menambahan daya tampung tersebut. Hal itu dinilai baru berupa surat permohonan, namun kepala dinas pendidikan langsung mengeksekusi dengan telah membuka pendaftaran untuk daya tampung, ini dianggap suatu pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Sumbar cukup satu tahap. Jangan ada tahap satu, tahap dua, bahkan sampai tahap tiga, dan setelah tahap online jangan ada tahap offline,” jelasnya.

Sektetaris FKKS Sumbar ini juga mengungkapkan untuk jumlah siswa jangan sampai melanggar Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah. Jumlah maksimum peserta didik setiap rombongan belajar (Rombel) 36 siswa, bukan 40 siswa. Jumlah Rombel juga jangan melebihi dari 9 lokal.

“Kami berharap Ombudsman nanti dapat menindaklanjuti surat Disdik ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Sumbar untuk membahas hal serupa tentang PPDB ini,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dalam rapat tentang penerimaan peserta didik baru yang dilakukan dinas pendidikan Sumbar, sekolah swasta diharapkan juga dapat dilibatkan, termasuk juga dalam aplikasi yang digunakan. Sejak kewenangan SMA dan SMK dipindahkan ke provinsi banyak ketidakadilan yang diperoleh swasta, diantaranya menyangkut bantuan.

“Sejak sma dan smk dipindahkan ke provinsi bantuan dari pemerintah tidak adil, bantuan hanya untuk sekolah negeri, berbeda ketika kewenangan itu berada di kabupaten/kota. Banyak bantuan yang kami diterima, baik dari pemerintah daerah atau pusat, sekarang tak lagi,” pungkasnya. (mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.