10/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Pasaman Barat Amankan Dua Pengedar Narkoba

Polres Pasaman Barat Amankan Dua Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat saat mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba.

Pasaman Barat,Rakyatsumbar id – Dua orang pria berinisial AS (36) dan IH (26) tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Mereka terduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja dan jenis sabu.

Penangkapan mereka terjadi di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu dini hari (30/10/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Di mana di rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan.”

“Petugas mendapat informasi bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur menjadi lokasi jual beli Narkoba,” ujar Eri Yanto.

Langsung Lakukan Penangkapan

Eri Yanto menjelaskan, petugas telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Di sana kedua tersangka teryangkap sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis sabu, yang dibeli kepada tersangka AS, keduanya warga Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda Jorong Simpang Gadang Bapak Repi Risalsi terhadap tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti.

Berupa, satu paket besar diduga berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan putih.

Selanjutnya, enam paket kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu paket sabu ukuran sedang yang terbungkus plastik klip warna bening.

Termasuk satu buah jarum terbungkus kertas timah rokok untuk menggunakan sabu, uang tunai Rp1.360.000milik tersangka AS yang di duga dari hasil peredaran Narkotika, dan lainnya.

Eriyanto menambahkan, tersangka AS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2012 yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka juga terkenal licin dalam mengedarkan Narkotika, ini terbukti sejak tersangka keluar pada tahun 2018 kemaren, telah mengedarkan Narkotika sampai akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba pada tahun 2022 ini.

Dari hasil interogasi petugas di tempat kejadian perkara, tersangka AS mengakui rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika.

Pelaku mengedarkan barang haramnya kepada si pembeli menggunakan telepon seluler atau langsung mendatangi rumah tersangka.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.