26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Ungkap Jaringan Baru Peredaran Narkotika, 1 Kg Sabu Disita

Polda Sumbar Ungkap Jaringan Baru Peredaran Narkotika, 1 Kg Sabu Disita

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, Wadirresnarkoba AKBP Fery Herlambang, mengangkat barang bukti 1 kilogram sabu yang disita dari dua tersangka. (HANDIYANUAR)

Padang, Rakyat Sumbar —  Dua tersangka diduga pengedar 1 Kilogram sabu ditahan di Polda Sumbar. Polisi menduga keduanya yang ditangkap di jalan Lintas Sumatera Km. 200 Gunung Medan, Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat, 14/8) sekira pukul 18.30, merupakan jaringan baru yang berasal dari Aceh.

“Ada dua pelaku tersangka berinisial ZK, 26, asal Sumatera Utara,  dan berinisial MY 24, asal Aceh. Ada barang bukti 1 kilo sabu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, di Mapolda, Rabu (19/8) siang.

Ia melanjutkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumbar, setelah melakukan penyelidikan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Informasi ada pengiriman sabu dari Aceh ke Jambi melewati Dharmasraya menggunakan Toyota Avanza warna hitam dan di tempat kejadian peristiwa (TKP) ditangkap keduanya,” ujar Satake.

Masih kata Satake, saat itu kedua tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza. Anggota kemudian menggeledag lalu ditemukan 1 paket besar sabu dibalut kain warna hitam disimpan di dashboard depan sebelah kiri.

“Barang bukti 1 kilogram dibungkus plastik warna kuning bermerek Guanyinwang, kemudian ada 5 handphone, serta mobil Toyota Avanza, dan sehelai kain warna hitam,” ucapnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diminta mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang, dengan imbalan uang Rp25 juta. Kasus ini merupakan jaringan baru dari Aceh.

“Hasil interogasi kedua pelaku, sabu milik laki-laki berinisial Z alias O di Aceh. Kedua pelaku disuruh memasok sabu ke Muaro Bungo Jambi, untuk seorang laki laki inisial T dengan upah Rp25 juta,” ungkapnya.

Ia mengakhiri, penyidik masih memeriksa kedua tersangka, apabila terbukti bersalah keduanya terancam dijerat lasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap kedua pelaku paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, bahkan juga bisa terancam hukuman mati,” pungkas Satake. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.