Polda Sumbar Tahan 230 Tersangka Judi
Padang, rakyatsumbar.id — Polda Sumbar menahan ratusan tersangka dari pengungkapan kasus dugaan perjudian di wilayah hukumnya.
“Seluruh tersangka 230 orang, ditahan di Polda dan Polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, di Mapolda Sumbar, Senin (15/8) siang.
Ia melanjutkan, ratusan tersangka itu hasil pengungkapan 124 kasus judi, 1-15 Agustus 2022.
“Judi yang terungkap seperti judi online, ada juga judi Togel serta judi-judi manual lainnya,” ucap Dwi Sulistyawan.
Dwi Sulistyawan menyampaikan, dari 124 kasus perjudian itu, 18 kasus merupakan hasil pengungkapan Polda Sumbar.
“Kalau Polres jajaran pengungkapannya 106 kasus, terbanyak 19 kasus pengungkapannya oleh Polresta Padang,” sebut Dwi.
Ia menyebutkan, para tersangka terancam terjerat Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta,” imbuh Dwi.
Ia mengakhiri, untuk judi online pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Dwi. (byr)