rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Petugas Dituding Lalai, Bank Nagari Dilaporkan ke Polda Sumbar

Petugas Dituding Lalai, Bank Nagari Dilaporkan ke Polda Sumbar

Foto: Missiniaki Tommi, Kuasa Hukum nasabah Bank Nagari, berinisial Y, melihatkan berkas laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbankan, usai laporan di Polda Sumbar, Jumat (14 Agustus 2020. (HANDIYANUAR)

Padang, Rakyat Sumbar — Kasus pencurian uang nasabah Bank Nagari Rp75 juta, dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rekening terus berlanjut. Kali ini, giliran Bank Nagari dilaporkan ke Polda Sumbar dengan dugaan tindak pidana perbankan, setelah pelaku pencurian ditangkap dan diproses di Polresta Padang. Tidak hanya pidana, Bank Nagari juga akan digugat perdata.

“Kita bikin laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait ada dugaan kelalaian dari petugas bank terhadap cairnya dana klien kami dengan total Rp75 juta,” kata Missiniaki Tommi, Kuasa Hukum nasabah Bank Nagari, usai laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbankan di Polda Sumbar, Jumat (14/8/2020), sekira pukul 11.00.

Ia melanjutkan, pada laporan itu yang dilaporkan adalah dugaan kelalaian petugas Bank Nagari terhadap pencairan dana yang dimiliki kliennya. Diibaratkannya, saat seseorang berkendara tetapi tiba-tiba menabrak orang lain, lalu orang yang ditabrak meninggal dunia, kemudian si pengendara tersebut bisa dipidana dengan unsur kelalainya.

“Dalam kasus ini, kelalaian itu bisa saja jadi pidana atau ada dugaan indikasi keterlibatan orang di dalam, kita nggak tahu itu, biarkanlah penyidik (polisi) yang memprosesnya nanti dan kami selaku korban pemilik rekening tentunya menuntut ke Bank Nagari,”  ujarnya.

Masih kata Tommi, kliennya nasabah Bank Nagari pemilik buku tabungan adalah seorang perempuan, sedangkan yang melakukan penarikan tunai di Bank Nagari di Belimbing merupakan seorang lak-laki dengan cara memalsukan tanda tangan yang ditiru dari foto kopi KTP yang didapat di dalam buku tabungan. Oleh sebab itu, ia pun juga mempertanyakan SOP di bank tersebut.

“Menurut kami standar di seluruh bank di Indonesia sama, apabila ada pencairan atau penarikan tunai di bank oleh seorang nasabah di luar tempat nasabah tersebut membuka rekening itu biasanya diminta KTP asli, termasuk verifikasi data. Klien kami rekeningnya atas nama ibu-ibu, yang datang menarik itu laki-laki. Itu yang akan kami uji apakah sudah sesuai SOP seperti yang diterangkan oleh pimpinan Bank Nagari di sana atau belum,” ucapnya.

Ia menyampaikan, jika memang ada dugaan kelalaian, dan sejauh mana kelalaiannya tersebut, apakah ada tindak pidana atau bukan, biarkan saja kepolisian yang menyelidikinya. Namun, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata terhadap kelalaian petugas Bank Nagari yang mengakibatkan kliennya merugi.

“Laporan sudah kami masukan, dan akan segera diproses dan mudah- mudahan diproses secara objektif oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Harapan kami ini bisa diselesaikan dengan dengan baik,” ungkap Tommi.

Sementara itu, Humas Bank Nagari Hari Susanto, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Jumat (14/8/2020) siang belum bersedia memberikan keterangan. “Belum bisa memberi tanggapan, saya pelajari dulu, cari informasi dulu. Mekanismenya disampaikan dulu ke bagian hukum, dan ditelaah oleh bagian hukum,” kata Hari.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, mengatakan, laporan tersebut masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat. Penyidik akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk diklarifikasi.

“Laporan itu dipelajari dulu, didalami dulu, apakah memang ada unsur dugaan tindak pidananya atau tidak. Tapi, kalau memang ada pidananya tentu diproses,” ungkap Satake Bayu, menjawab Rakyat Sumbar, Minggu (16/8/2020) siang.

Berita sebelumnya, seorang lelaki berinisial FF, ditangkap polisi diduga mencuri uang nasabah Bank Nagari sebanyak Rp75 juta, dengan cara memalsukan tanda tangan yang ditiru dari foto kopi KTP. Pelaku ditangkap oleh personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 13.00, setelah penangkapan pelaku diserahkan ke Polresta Padang, dengan nomor laporan polisi, LP /425/ B/VIII/ 2020/ Resta SPKT Unit III, tertanggal 13 Agustus 2020.

Uang direkening korban perempuan pemilik rekening, berinisial Y, berjumlah Rp80 juta, sedangkan pelaku menarik tunai uang itu di Bank Nagari cabang pembantu Belimbing sebanyak Rp75 juta. Penarikan pertama Rp35 juta, penarikan kedua Rp25 juta, dan penarikan ketiga Rp15 juta.

“Saya menemukan buku rekening tabungan kemarin, (Rabu 12 Agustus 2020-red) sekira pukul 10.00, dan menarik uang itu sebanyak tiga kali transaksi sekira pukul 12.30 di Bank Nagari di Belimbing,” kata pelaku FF, kepada Rakyat Sumbar, di Mapolda Sumbar, saat akan dibawa ke Polresta Padang, Kamis (13/8/2020) siang. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *