Perumda Tirta Serambi Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Minum

Gedung Perumda Air Minum Tirta Serambi Padangpanjang.
Gedung Perumda Air Minum Tirta Serambi Padangpanjang.

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Mulai tanggal 01 Mei 2026, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi Padangpanjang mulai menaikan tarif air minum sesuai dengan SK Wali Kota Padangpanjang Nomor 58 Tahun 2026.

Kebijakan yang diberlakukan di pertengahan tahun itu, sebagai bentuk penyesuaian terhadap beban produksi yang terus terjadi lembaga perusahan daera itu. Apalagi, dalam 16 tahun terakhir, Perumda Tirta Serambi belum ada melakukan kenaikan tarif dasar air minum.

Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Putra Jayani didampingi Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, SH membenarkan rencana tersebut saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses sosialisasi kepada masyarakat sedang berjalan.

“Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 58 Tahun 2026, perusahaan akan segera melakukan penyesuaian tarif air yang diawali dengan sosialisasi kepada pelanggan,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan DPRD juga menjadi bagian dari proses ini, mengingat kondisi keuangan perusahaan sudah tidak seimbang. Sosialisasi dilakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Jumat, oleh petugas lapangan yang ditugaskan untuk dua kelurahan perorang.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami. Hampir 16 tahun tarif tidak pernah disesuaikan, sementara beban operasional terus meningkat dan selama ini ditanggung perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika penyesuaian tarif tidak dilakukan segera, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu keberlanjutan layanan kepada pelanggan.

Rencana ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan panjang antara manajemen Perumda Tirta Serambi dan Komisi II DPRD Kota Padangpanjang, termasuk peninjauan langsung kondisi perusahaan dan kualitas layanan air.

Angga Putra Jayani menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah belum adanya instalasi pengolahan air. Hal ini menyebabkan air menjadi keruh ketika hujan, terutama pada sumber air dari Sungai Andok.

Selain itu, 80% pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik. Namun terdapat pipa berjenis GIP (12%) dan DCIP (8%) yang mulai menyempit akibat umur teknis.

Untuk program kerja tahun 2026, Perumda berencana menambah sambungan rumah (SR), memperluas jaringan distribusi ke wilayah yang belum terlayani, serta meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.

Penyesuaian tarif juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya pokok produksi, dan keberlanjutan layanan.

Komisi II DPRD menyatakan dukungan terhadap program Perumda selama tidak merugikan masyarakat dan meminta agar pelayanan tetap optimal.

Simulasi rekening air yang direncanakan: Pemakaian 10 m³ × Rp 2.100 = Rp 21.000, Pemakaian tambahan 2 m³ × Rp 4.425 = Rp 8.850, Dana meter: Rp 3.500, Administrasi: Rp 3.000, Retribusi sampah: Rp 7.500 dengan total Rp43.850.

Perbandingan Harga Air: Perumda vs Air Kemasan, Air mineral botol 0,6 L: Rp 3.500 → Setara 1.000 L (1 m³): Rp 5.833.000, Air galon (19 L) Rp7.000 → Setara 1 m³: Rp 369.000, Air Perumda Tirta Serambi, → 1 L = Rp 1, 1 m³ = Rp 1.450. Perbandingan ini menunjukkan harga air Perumda jauh lebih murah dan menguntungkan pelanggan.

Kelompok Pelanggan dan Rencana Penyesuaian Tarif, kelompok sosial 1 hidran umum, terminal air, musala, panti asuhan, rumah jompo → 0–10 m³: Rp 800. Kelompok Sosial 2, kantor yayasan sosial, badan sosial, kamar mandi umum, masjid → 0–10 m³: Rp 95, kelompok sosial 3 sekolah pemerintah/swasta, TK, PAUD → 0–10 m³: Rp 2.800

Kelompok Rumah Tangga, RT A: Rp 1.250, RT B: Rp 1.450, RT C: Rp 2.100, RT D/C atas: Rp 3.075

Kelompok Usaha/Niaga, Niaga kecil: Rp 4.400, Niaga besar: Rp 7.050 dan instansi pemerintah: Rp 3.500.

Hadapi Persoalan Klasik

Dengan 11.594 pelanggan aktif dan tujuh sumber air, perusahaan kini menghadapi persoalan klasik: infrastruktur menua dan kapasitas terbatas. Sekitar 20 persen jaringan pipa mulai mengalami penyempitan akibat usia teknis. Di sisi lain, Perumda belum memiliki instalasi pengolahan air. Dampaknya terasa langsung oleh warga, setiap hujan, air kerap berubah keruh.

Padahal, tarif air di Padangpanjang selama ini tergolong sangat rendah untuk kategori kota kecil. Bahkan setelah penyesuaian, nilainya disebut masih di bawah rata-rata daerah lain di Sumatera Barat.

Dalam simulasi, pemakaian 12 meter kubik per bulan menghasilkan tagihan sekitar Rp43.850, termasuk biaya administrasi, dana meter, dan retribusi sampah. Angka ini jauh di bawah harga air kemasan yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah permeter kubik.

Koordinator Komisi II DPRD Kota Padangpanjang, Mardiansyah, S.Kom menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun dengan catatan keras.

“Kami mendukung penyesuaian ini sebagai langkah penyelamatan. Tapi jangan sampai Perumda hanya fokus menaikkan tarif. Rekomendasi kami jelas: benahi layanan secara menyeluruh,mulai dari kualitas air, jaringan, hingga transparansi. Kalau masyarakat diminta membayar lebih, maka pelayanan harus melonjak, bukan jalan di tempat,” tegasnya.

Suara dari pelanggan muncul dengan nada yang lebih emosional. Hilda, warga RT 01 Pasar Baru, mengaku kenaikan tarif bukan persoalan kecil bagi rumah tangga.

“Air ini kebutuhan setiap hari. Kalau naik, pasti terasa. Kami tidak menolak, tapi kami ingin airnya benar-benar bersih dan lancar. Jangan lagi keruh kalau hujan,” katanya.

Perumda sendiri menargetkan kenaikan tarif ini diikuti dengan sejumlah program, mulai dari penambahan sambungan rumah, perluasan jaringan distribusi, hingga peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air. (ned)