20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Permasalahan Kepengurusan Koperbam Telah Selesai

Permasalahan Kepengurusan Koperbam Telah Selesai

Suasana rapat yang menghadiri berbagai pihak yang berkepentingan di Koperbam.

Padang, rakyatsumbar.id – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( UKM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nazwir menyatakan, permasalahan pemilihan Ketua dan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) 2022 – 2027 telah selesai.

Hal ini ia katakan ketika menghadiri undangan dari Dinas Koperasi UKM Kota Padang tentang permasalahan pemilihan ketua dan pengurus Koperbam periode 2022 – 2027.

Sebelumnya koperasi ini pada pemilihan ketua terjadi pengelembungan suara dan jabaran ketua koperasi selama 4 periode.

Menurutnya, seseorang sah-sah saja menjadi ketua dan pengurus koperasi selama empat periode.

Apalagi undang-undang tidak ada yang mengaturnya, seperti yang di keluhkan oleh para anggota Koperbam Teluk Bayur, Padang.

“AD/ART nya telah berubah. Jadi, sah-sah saja seseorang menjabat sebagai ketua koperasi selama empat periode,” ucapnya saat di temui setelah acara, Rabu (20/7/2022)

Lebih lanjut, Nazwir menyatakan tidak akan terjadi lagi pemilihan ulang ketua dan pengurus Koperbam, karena pemilihan telah di lakukan beberapa waktu yang lalu.

“Pemilihan telah di lakukan, dan pemenangnya sudah ada. Yang harus di lakukan saat ini adalah menyatukan niat dari koperasi itu sendiri, dengan cara mensejahterakan anggota,” ucapnya.

Koperbam Harus Tetap Berjalan

Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy. Menurutnya, Koperbam harus tetap berjalan dengan semestinya.

“Hasil pertemuan kita tadi, kita menekankan koperasi tetap jalan.

“Dinas Koperasi Kota Padang akan memberikan fasilitas mediasi kepada kedua calon ketua koperasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry Erviyan Rinaldy menegaskan, Undang-undang tidak ada yang mengatur tentang jabatan ketua koperasi yang melebihi dari dua periode.

“Undang-undang saja tidak ada yang mengatur lama jabatan seseorang sebagai ketua koperasi.”

“Kita hanya menfasilitasi. Kelebihan suara tidak di permasalahkan lagi,” balasnya.

Lebih lanjut, Ferry Erviyan Rinaldy menyayangkan wartawan saat meliput kasus Koperbam tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Koperasi UKM.

“Dinas Koperasi senyum-senyum saja, kawan-kawan wartawan tidak melakukan konfirmasi tentang masalah ini.”

“Saya juga tidak mau memberikan statement saat situasi kisruh seperti demo para anggota koperasi,” bebernya.

Ferry Erviyan Rinaldy juga mendukung Nazwir yang menyatakan jika ada penyimpangan yang terjadi di tubuh koperasi, silakan laporkan ke pihak yang berwajib.

“Jika ada pelanggaran, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Tidak Membuahkan Hasil Maksimal

Asrial Tanjung yang merupakan salah seorang panitia pemilihan ketua dan pengurus Koperbam menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas Koperasi UKM Kota Padang dan Sumbar tidak membuahkan hasil maksimal.

“Saya bingung, apakah ada aturan yang menjelaskan ketua koperasi boleh menjabat lebih dari dua periode.”

“Saya  tak habis pikir dengan aturan ini. Saya menduga ada dugaan kongkalingkong antara dinas dengan koperasi, inilah yang membuat saya bingung,” tutupnya.

Lebih lanjut, Asrial Tanjung yang meminta pemilihan ulang, tetapi tidak di gubris oleh dinas terkait.

“Hasil pertemuan ini tidak ada kata sepakat, yang hanya dalam pertemuan lanjutan permintaan untuk menghadiri dua calon kandidat ketua Koperbam,” tutupnya. (endang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.